BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang
Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2019
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JULIARI P BATUBARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1654