STEMPEL
Untuk stempel organisasi terdiri dari 2
(dua) bagian yakni:
1. Stempel
Ukuran besar dengan garis tengah 4 cm yang dipergunakan untuk surat-menyurat;
2. Stempel
ukuran kecil dengan garis tengah 2 cm yang dipergunakan untuk kartu anggota,
Kartu Pengurus, Kartu Iuran, Tanda Kepanitiaan dan kepesertaan kegiatan
tertentu, dan lembaran resmi organisasi lainnya yang berukuran kecil.