Ikuti kami

STEMPEL

STEMPEL

Untuk stempel organisasi terdiri dari 2 (dua) bagian yakni:

1.    Stempel Ukuran besar dengan garis tengah 4 cm yang dipergunakan untuk surat-menyurat;

2.    Stempel ukuran kecil dengan garis tengah 2 cm yang dipergunakan untuk kartu anggota, Kartu Pengurus, Kartu Iuran, Tanda Kepanitiaan dan kepesertaan kegiatan tertentu, dan lembaran resmi organisasi lainnya yang berukuran kecil.

Yang dapat menggunakan stempel/cap organisasi adalah pengurus Karang Taruna disemua tingkatan yang diberi wewenang dan hanya untuk kepentingan organisasi.



Total Tayangan