PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2019
TENTANG
KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun
2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Karang Taruna;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
6.
Peraturan
Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERATURAN MENTERI SOSIAL
TENTANG KARANG TARUNA