BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat
sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang
atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi
muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di
bawah Kecamatan.
4. Kecamatan adalah kecamatan atau distrik yang selanjutnya disebut
kecamatan adalah wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
5. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan
material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap
warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
sosial, dan perlindungan sosial.
7. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan
kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk
meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial,
pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia,
sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.
8. Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan
kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil
guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Pasal 2
Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki
prinsip:
a. berjiwa sosial;
b. kemandirian;
c. kebersamaan;
d. partisipasi;
e. lokal dan otonom; dan
f. nonpartisan.
Pasal 3
Karang taruna dalam menjalankan tugasnya
berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia 1945.
Pasal 4
Karang Taruna bertujuan untuk:
a. mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda
dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial
khususnya dikalangan generasi muda;
b. mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
sosial, dan perlindungan sosial;
c. membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan,
berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya;
d. mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;
e. mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi
muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
f. memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
menjalin sinergi dan
kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan
peningkatan kesejahteraan sosial.