BAB II
AZAS SERTA MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 4
Azas
Karang Taruna berazaskan Pancasila dan
berlandaskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta menjunjung tinggi
nilai-nilai sosial terutama kesetiakawanan sosial.
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Dengan berlandaskan cita-cita luhur untuk
turut mengabdi tanpa pamrih, Karang Taruna mempunyai maksud dan tujuan untuk:
1.
mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial
setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan
menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;
2.
mengembangkan
kemampuan generasi muda
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
3.
membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan,
berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif dan berkarya;
4.
mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;
5.
mengembangkan jiwa
dan semangat kewirausahaan
sosial generasi muda menuju
kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
6.
memotivasi
generasi muda agar
menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
7.
menjalin sinergi dan kerjasama kemitraan
antara generasi muda
dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan Kesejahteraan Sosial;
DITETAPKAN DI : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR
PADA TANGGAL : 20 JULI 2020
J A M :
23.00 WIB
ANGGARAN
DASAR KARANG TARUNA
TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA
TAHUN 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar