Ikuti kami

BAB II AZAS SERTA MAKSUD DAN TUJUAN

 

BAB II

AZAS SERTA MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 4

Azas

 

Karang Taruna berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sosial terutama kesetiakawanan sosial.

 

Pasal 5

Maksud dan Tujuan

 

Dengan berlandaskan cita-cita luhur untuk turut mengabdi tanpa pamrih, Karang Taruna mempunyai maksud dan tujuan untuk:

1.           mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap  generasi  muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;

2.           mengembangkan   kemampuan   generasi    muda    dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;

3.           membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif dan berkarya;

4.           mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;

5.           mengembangkan jiwa  dan  semangat  kewirausahaan  sosial  generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;

6.           memotivasi   generasi   muda   agar    menjadi    perekat    persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

7.           menjalin sinergi dan kerjasama  kemitraan  antara  generasi  muda  dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan Kesejahteraan Sosial;

 

DITETAPKAN DI        : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR

PADA TANGGAL        : 20 JULI 2020

J A M                           : 23.00 WIB

 

ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA

TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA TAHUN 2020

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan