BAB III
SIFAT, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 6 Sifat
Karang Taruna adalah organisasi yang
bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan pilar
pokok partisipasi masyarakat di bidang Kesejahteraan Sosial.
Pasal 7 Tugas
1. Karang Taruna
memiliki tugas:
a. mengembangkan
potensi generasi muda dan masyarakat;
b. berperan aktif
dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui
rehabilitasi sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; dan
c. berperan aktif
dalam program prioritas nasional.
2. Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Karang Taruna bekerja sama dengan
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, Potensi Sumber
Kesejahteraan Sosial, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pasal 8 Fungsi
Karang Taruna memiliki fungsi:
1. administrasi dan
manajerial, merupakan fungsi penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi
Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.
2. fasilitasi,
merupakan upaya menumbuhkembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi
muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.
3. mediasi, merupakan
upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada dimasyarakat.
4. komunikasi,
informasi, dan edukasi, merupakan upaya melakukan komunikasi dan memberikan
informasi berbasis teknologi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan
yang berasal dari Pemerintah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.
5. pengembangan
teknologi, merupakan upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan
program kerja melalui metode dan teknologi yang sesuai dengan tuntutan dan
kebutuhan kekinian.
6. advokasi sosial,
merupakan upaya untuk melindungi dan membela hak generasi muda dan masyarakat.
7. motivasi,
merupakan upaya memberikan semangat, dan memacu pencapaian partisipasi generasi
muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.
8. pendampingan,
merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan
dengan mendayagunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan
kesejahteraan sosial.
9. pelopor, merupakan
upaya merintis dan menggerakan kegiatan inovatif dan kreatif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
DITETAPKAN DI : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR
PADA TANGGAL : 20 JULI 2020
J A M :
23.00 WIB
ANGGARAN DASAR KARANG
TARUNA
TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA
TAHUN 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar