Ikuti kami

BAB III SIFAT, TUGAS, DAN FUNGSI

 

 


BAB III

SIFAT, TUGAS, DAN FUNGSI

 

Pasal 6 Sifat

 

Karang Taruna adalah organisasi yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan pilar pokok partisipasi masyarakat di bidang Kesejahteraan Sosial.

 

Pasal 7 Tugas

1.      Karang Taruna memiliki tugas:

a.   mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat;

b.  berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi  sosial,  jaminan  sosial,  pemberdayaan  sosial, dan perlindungan sosial; dan

c.   berperan aktif dalam program prioritas nasional.

2.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

 

 

Pasal 8 Fungsi

 Karang Taruna memiliki fungsi:

1.    administrasi dan manajerial, merupakan fungsi penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.

2.    fasilitasi, merupakan upaya menumbuhkembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.

3.    mediasi, merupakan upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada dimasyarakat.

4.    komunikasi, informasi, dan edukasi, merupakan upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi berbasis teknologi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan yang berasal dari Pemerintah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.

5.    pengembangan teknologi, merupakan upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan kekinian.

6.    advokasi sosial, merupakan upaya untuk melindungi dan membela hak generasi muda dan masyarakat.

7.    motivasi, merupakan upaya memberikan semangat, dan memacu pencapaian partisipasi generasi muda dalam penyelenggaraan  kesejahteraan sosial.

8.    pendampingan, merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan dengan mendayagunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan kesejahteraan sosial.

9.    pelopor, merupakan upaya merintis dan menggerakan kegiatan inovatif dan kreatif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

 

DITETAPKAN DI        : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR

PADA TANGGAL        : 20 JULI 2020

J A M                           : 23.00 WIB

ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA

TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA TAHUN 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan