BAB XI KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 27
1. Kekayaan
Karang Taruna terdiri dari :
a. Iuran, Sumbangan
atau swadaya anggota;
b. Sumbangan atau
bantuan yang diterima Karang
Taruna dari masyarakat maupun
pihak lain tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku, yang berminat mendukung maksud dan tujuan Karang Taruna;
c.
Wakaf;
d. Hibah Wasiat;
e. Bantuan
Pemerintah;
f.
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Karang Taruna dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Kekayaan
Karang Taruna sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(1) di atas dipergunakan untuk mencapai maksud dan
tujuan serta kegiatan Karang Taruna.
DITETAPKAN DI : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR
PADA TANGGAL : 20 JULI 2020
J A M :
23.00 WIB
ANGGARAN DASAR KARANG
TARUNA
TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA
TAHUN 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar