BAB X KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 26
1. Forum-forum
pertemuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 butir a, b, c, d dan g di
atas, akan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta karena
merupakan pengambilan keputusan organisasi;
2. Forum-forum
pertemuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 butir e dan f diatas, akan
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga (1/3) dari jumlah
peserta (pengurus) atau satu per tiga perwakilan bidang kepengurusan terkait,
karena merupakan pengambilan keputusan kepengurusan;
3. Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
hal itu ternyata tidak memungkinkan dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak;
4. Khusus untuk
perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah pengurus provinsi harus hadir dan menyetujui;
DITETAPKAN DI : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR
PADA TANGGAL : 20 JULI 2020
J A M :
23.00 WIB
ANGGARAN DASAR KARANG
TARUNA
TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA
TAHUN 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar