Ikuti kami

BAB X KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 


 

BAB X KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 26

 

1.      Forum-forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 butir a, b, c, d dan g di atas, akan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta karena merupakan pengambilan keputusan organisasi;

2.      Forum-forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 butir e dan f diatas, akan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga (1/3) dari jumlah peserta (pengurus) atau satu per tiga perwakilan bidang kepengurusan terkait, karena merupakan pengambilan keputusan kepengurusan;

3.      Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu ternyata tidak memungkinkan dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

4.      Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus provinsi harus hadir dan menyetujui;

 

DITETAPKAN DI        : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR

PADA TANGGAL        : 20 JULI 2020

J A M                           : 23.00 WIB

 

ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA

TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA TAHUN 2020

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan