BAB XIV PENUTUP
Pasal 30
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
Karang Taruna ini akan ditentukan kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang
Taruna serta peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar Karang Taruna ini.
2.
Setiap Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan
dapat membuat Pedoman Pelaksanaan Organisasi tersendiri dengan tetap berpedoman
pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna serta Peraturan
Organisasi Karang Taruna yang berlaku baik ditingkat nasional, provinsi maupun
kabupaten/kota.
3.
Anggaran Dasar Karang Taruna ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR
PADA TANGGAL : 20 JULI 2020
J A M :
23.00 WIB
ANGGARAN DASAR KARANG
TARUNA
TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA
TAHUN 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar