Ikuti kami

BAB I NAMA, JANGKA WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN



BAB I

NAMA, JANGKA WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1 Nama

 

1.      Organisasi yang mewadahi generasi muda Indonesia ini bernama KARANG TARUNA

2.   Karang Taruna  adalah  organisasi  yang  dibentuk  oleh  masyarakat  sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta  tanggung  jawab  sosial  dari,  oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

 

Pasal 2 Jangka Waktu

 

Karang Taruna didirikan pada tanggal 26 (dua puluh enam) September 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

 

Pasal 3 Tempat Kedudukan

 

1.  Karang Taruna berada di Desa/Kelurahan atau  sebutan  lainnya  di  wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkantor pusat di Ibukota Negara.

2. Untuk kepentingan  menjalankan  tugas  dan  fungsinya  serta  menjalankan roda organisasi, Karang Taruna memiliki mekanisme keorganisasian secara berjenjang mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga tingkat Nasional, serta dapat membuka perwakilan diluar wilayah hukum Republik Indonesia.


DITETAPKAN DI        : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR

PADA TANGGAL        : 20 JULI 2020

J A M                           : 23.00 WIB

TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA TAHUN 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan