BAB I
NAMA, JANGKA WAKTU, DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
1. Organisasi yang
mewadahi generasi muda Indonesia ini bernama KARANG TARUNA
2. Karang Taruna adalah
organisasi yang dibentuk
oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk
mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung
jawab sosial dari,
oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya
kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Pasal 2 Jangka Waktu
Karang Taruna didirikan pada tanggal 26
(dua puluh enam) September 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh) untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3 Tempat Kedudukan
1. Karang Taruna berada di Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkantor pusat di Ibukota Negara.
2. Untuk kepentingan menjalankan tugas dan fungsinya serta menjalankan roda organisasi, Karang Taruna memiliki mekanisme keorganisasian secara berjenjang mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga tingkat Nasional, serta dapat membuka perwakilan diluar wilayah hukum Republik Indonesia.
DITETAPKAN DI : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR
PADA TANGGAL : 20 JULI 2020
J A M : 23.00 WIB
TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA TAHUN 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar