KEPUTUSAN RUKUN WARGA ………….
KELURAHAN …………….. KECAMATAN ……………..
NO : ……../SK/RW-…./………/…………..
TENTANG
PENGANGKATAN
PENGURUS
KARANG TARUNA UNIT RW ………..
MASA BAKTI ......................................
Menimbang Mengingat Memperhatikan
:
dan
seterusnya
:
dan
seterusnya
:
dan
seterusnya
Memutuskan dan Menetapkan :
Pertama : Nama : ...........................
Jabatan : Ketua
Nama : ..........................
Jabatan :
Sekretaris
Nama : ...................................
Jabatan : Bendahara
Kedua : Kepadanya
diberikan kewenangan untuk menyusun struktur Organisasi Karang Taruna Unit RW…..
serta memilih pengurus-pengurus lainnya dan kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Ketiga : dalam Pelaksanaan
tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Pedoman Dasar / Pedoman Rumah
Tangga Karang Taruna dan bertanggung jawab kepada Pimpinan diatas setingkatnya.
Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Dengan ketentuan apabila dikemudian
hari ada kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini
diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
Pada tanggal
: di Jakarta
: ................
Ketua RW.
.............
Tembusan
disampaikan kepada:
1. Kepala
Kelurahan ………………….
2. Ketua
Karang Taruna Kelurahan …………………..