Ikuti kami

PO KARANG TARUNA JAKARTA BARAT




    BIDANG ORGANISASI

    POKOK-POKOK KEBIJAKAN KEORGANISASIAN


    A.   UMUM

    a.    Rapat Kerja Karang Taruna Jakarta Barat Tahun 2018, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi kedua setelah Temu Karya organisasi Karang Taruna ditingkat Jakarta Barat, bertugas melahirkan keputusan dan kebijakan organisasi ditingkat Jakarta Barat dalam garis-garis Jakarta Barat. Pernyataan diatas memiliki validitas yang cukup tinggi karena wilayah Jakarta Barat yang cukup besar (luas) dan beragam dilihat dari berbagai aspek, disamping lebih dekat dengan pusat kekuasaan ketimbang Kota lain.

    b.    Permasalahan baru akan dihadapi betul ketika keputusan dan kebijakan diimplementasikan, dimana secara relatif selalu menghadirkan implikasi-implikasi yang logis dan rasional, tergantung dari sisi mana orang memandangnya. Apalagi menyangkut struktur kepengurusan Karang Taruna Jakarta Barat. Beberapa orang menganggap struktur hanyalah salah satu wahana untuk mengekspresikan dirinya. Namun ada juga yang menganggap bahwa struktur merupakan satu-satunya alat pengembangan diri. Akibatnya sangat jelas bahwa demi struktur mereka rela menghalalkan segala macam cara.

    c.    Sebagai pengabdi organisasi kita harus memilih, apakah salah satu atau satu-satunya. Sederhana tapi sangat menentukan. Apapun pilihan dan motivasi kita, waktu dan sejarah organisasi inilah yang akan menilainya. Disamping struktur, agenda kerja keorganisasian juga harus menjadi

    19

    prioritas dan kebijakan utama sebagai landasan membangun dan mengembangkan manajemen berkualitas dalam organisasi sosial yang berkarakter kepemudaan.

    B.   MAKSUD DAN TUJUAN

    a.    Memudahkan pelaksanaan tugas setiap pengurus karena memahami dengan baik tugas pokok, fungsi dan perannya;

    b.    Memudahkan pengawasan terhadap tugas pokok, fungsi dan peran pengurus dalam rangka mewujudkan kepengurusan yang bermutu dan organisasi sehat;

    c.    Menjadi dokumen tertulis organisasi yang dipakai dan dipedomani oleh semua perangkat organisasi dan terbuka terhadap koreksi, kritik dan upaya-upaya penyempurnaan lainnya.


    C.   STRUKTUR ORGANISASI

    C. 1 KARANG TARUNA TINGKAT KOTA

    Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, maka Pengurus Karang Taruna Jakarta Barat akan menggunakan struktur kepengurusan yang lebih

    progresif, fungsional, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan jumlah pengurus dimaksud sebagai berikut.

    PEMBINA

    1.
    Pembina Umum
    : Walikota Jakarta Barat
    2.
    Pembina Fungsional
    : Kasudin Sosial Jakarta Barat
    3.
    Pembina Tekni
    : Seluruh Pimpinan SKPD dijajaran


    Pemerintahan Jakarta Barat


    20

    PENASEHAT

    1.  Sekretaris Kota Jakarta Barat

    2.  Majelis Pertimbangan Karang Taruna Jakarta Barat

    3.  Para Camat se Jakarta Barat


    Ketua

    Wakil Ketua I
    Wakil Ketua II

    Wakil Ketua III

    Wakil Ketua IV

    Wakil Ketua V
    Wakil Ketua VI

    Wakil Ketua VII


    (Bid. Organisasidan Kelembagaan)
    (Bid. Pengembangan SDM)

    (Bid. Pelayanan Kesejahteraan Sosial)

    (Bid. Pengembangan Ekonomi)

    (Bid. Kerjasama dan Kemitraan)
    (Bid. Penanggulangan Bencana)

    (Bid. Lingkungan Hidup)


    Sekretaris

    Wakil Sekretaris

    Bendahara

    Wakil Bendahara


    Bidang - Bidang
    1.    Bidang Keorganisasian dan Peningkatan Kapasitas Kepengurusan

    2.    Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    3.    Bidang Olah Raga, Kesenian, dan Pembinaan Mental

    4.    Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat

    5.    Bidang Pelayanan Kesejahteraan Sosial
    6.    Bidang Pengembangan Kelompok Usaha Bersama/KUBE dan UEP

    7.    Bidang Pengembangan UMKM dan Koperasi

    8.    Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pencitraan Karang Taruna


    21

    9.    Bidang Hubungan Kerjasama Antar Lembaga dan pemerintah

    10. Bidang Hubungan Kerjasama Kemitraan dengan Dunia Usaha/CSR

    11. Bidang Penanggulangan Permasalahan Sosial dan Bencana

    12. Bidang Lingkungan Hidup dan Keparawisataan

    C. 2 KARANG TARUNA TINGKAT KECAMATAN

    Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, maka Pengurus Karang Taruna Kecamatan akan menggunakan struktur kepengurusan yang lebih progresif, fungsional, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan jumlah pengurus dimaksud sebagai berikut.

    PEMBINA

    1.
    Pembina Fungsional
    : Camat
    2.
    Pembina Teknis
    : Kasatpel, Kasi Kesmas

    PENASEHAT

    1. Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kecamatan

    Ketua

    Wakil Ketua I                   (Bid. Organisasidan Kelembagaan)

    Wakil Ketua II                 (Bid. Pengembangan SDM)
    Wakil Ketua III               (Bid. Pelayanan Kesejahteraan Sosial)

    Wakil Ketua IV                (Bid. Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan Hidup)
    Sekretaris

    Wakil Sekretaris

    Bendahara

    Wakil Bendahara
    Bidang - Bidang


    22

    1.       Bidang Keorganisasian dan Peningkatan Kapasitas Kepengurusan

    2.        Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    3.        Bidang Olah Raga, Kesenian, dan Pembinaan Mental
    4.        Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat

    5.        Bidang Pelayanan Kesejahteraan Sosial
    6.        Bidang Pengembangan Kelompok Usaha Bersama/KUBE dan
    UEP

    7.        Bidang Lingkungan Hidup dan Keparawisataan


    C. 3 KARANG TARUNA TINGKAT KELURAHAN

    Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, maka Pengurus Karang Taruna Kelurahan akan menggunakan struktur kepengurusan yang lebih progresif, fungsional, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan jumlah pengurus dimaksud sebagai berikut.

    PEMBINA

    1.
    Pembina Fungsional
    : Lurah
    2.
    Pembina Teknis
    : Kasi.Kesra,Kesmas

    PENASEHAT
    1.  Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan Ketua

    Wakil Ketua I(Bid. Organisasidan Kelembagaan)
    Wakil Ketua II(Bid. Pengembangan SDM)

    Wakil Ketua III(Bid. Pelayanan Kesejahteraan Sosial)

    Wakil Ketua IV
    (Bid. Pengembangan Ekonomi dan
    Sekretaris
    Lingkungan Hidup)

    Wakil Sekretaris


    23

    Bendahara

    Wakil Bendahara

    Bidang - Bidang

    1. Bidang         Keorganisasian         dan         Peningkatan          Kapasitas
    Kepengurusan

    2.  Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    3.  Bidang Olah Raga, Kesenian, dan Pembinaan Mental
    4.  Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat

    5.  Bidang Pelayanan Kesejahteraan Sosial

    6.  Bidang Pengembangan Kelompok Usaha Bersama/KUBE dan
    UEP
    7.  Bidang Lingkungan Hidup dan Keparawisataan


    C. 4 KARANG TARUNA TINGKAT UNIT DAN SUB UNIT

    Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, maka Pengurus Karang Taruna Unit dan Sub Unit akan menggunakan struktur kepengurusan yang lebih progresif, fungsional, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan jumlah pengurus dimaksud sebagai berikut.

    PEMBINA                            : RW

    Ketua
    Sekretaris

    Bendahara











    24

    D.   KEPENGURUSAN

    Ketua Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu;

    a.      Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    b.     Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945

    c.      Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna

    d.     Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi,

    kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial

    e.     Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dangan 45 (empat puluh lima) tahun

    f.      Pernah mengikuti Latihan Kepemiminan satu tingkat diatasnya


    E.   MASA BAKTI

    a.     Masa Bakti Pengurus Karang Taruna Kota 5 (lima) tahun

    b.     Masa Bakti Pengurus Karang Taruna Kecamatan 5 (lima) tahun

    c.      Masa Bakti Pengurus Karang Taruna Kelurahan 3 (tiga) tahun

    d.     Masa Bakti Pengurus Karang Taruna Unit dan Sub Unit 3 (tiga) tahun





    25

    F.    JOB DESCRIPTION KETUA

    1.  Kewenangan

    Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan keputusan dan kebijakan kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).

    2.  Tanggung Jawab

    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggung jawabkannya secara internal kepada forum RPP dan forum TKD Karang Taruna pada akhir masa bhaktinya.

    3.  Tugas
    §  Memimpin rapat rapat pengurus pleno dan rapat rapat pengurus harian;

    §  Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan Pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam forum RPP;

    §  Mengawasi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja melalui jenjang hirarkis organisasi;
    §  Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis nasional dan provinsi lainnya;

    §  Bersama sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi;

    §  Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi;


    26

    §  Memberikan pokok pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita cita dan tujuan organisasi;

    §  Mengoptimalkan fungsi dan peran serta para Wakil Ketua agar tercapai efisiensi dan efektifitas kerja organisasi.

    WAKIL KETUA I BIDANG ORGANISASI

    1.  Kewenangan

    Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi di Biro keorganisasian memimpin sidang – sidang Temukarya di tingkatan Karang Taruna;

    2.  Tanggung Jawab

    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang di naunginya dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.

    3.  Tugas

    §  Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta;

    §  Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Biro yang di naunginya;

    §  Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
    §  Merumuskan segala kebijakan pada Biro yang di naunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;

    §  Memimpin rapat rapat organisasi pada Biro yang di naunginya;

    §  Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Biro yang di naunginya.

    27

    WAKIL KETUA II BIDANG SDM

    1.  Kewenangan

    Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi di Biro Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental; Biro Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya; dan Biro Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan;

    2.  Tanggung Jawab

    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang di naunginya dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.

    3.  Tugas
    Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta;

    §  Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Biro yang di naunginya;

    §  Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;

    §  Merumuskan segala kebijakan pada Biro yang di naunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;

    §  Memimpin rapat rapat organisasi pada Biro yang di naunginya;

    §  Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Biro yang di naunginya.









    28

    WAKIL KETUA III BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

    1.  Kewenangan

    Menyelenggarakan segala aktifitas Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelayanan Sosial kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

    2.  Tanggung Jawab

    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang di naunginya dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.

    3.  Tugas

    §  Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta;

    §  Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Biro yang di naunginya;

    §  Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;

    §  Merumuskan segala kebijakan pada Biro yang di naunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;

    §  Memimpin rapat rapat organisasi pada Biro yang di naunginya;

    §  Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Biro yang di naunginya.








    29

    WAKIL KETUA IV BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI

    1.   Kewenangan

    Menyelenggarakan segala aktifitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Pengembangan Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) KT mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

    2.  Tanggung Jawab

    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang di naunginya dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.

    3.  Tugas

    §  Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta;

    §  Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Biro yang di naunginya;

    §  Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;

    §  Merumuskan segala kebijakan pada Biro yang di naunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;

    §  Memimpin rapat rapat organisasi pada Biro yang di naunginya;

    §  Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Biro yang di naunginya.








    30

    WAKIL KETUA V BIDANG KERJASAMAAN DAN KEMITRAAN

    1.   Kewenangan

    Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi di Biro Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi; Biro Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan; dan Biro Hukum, Advokasi dan HAM;

    2.  Tanggung Jawab

    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang di naunginya dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.

    3.  Tugas

    §  Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah Kabupaten/Kota se DKI Jakarta;

    §  Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Biro yang di naunginya;

    §  Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;

    §  Merumuskan segala kebijakan pada Biro yang di naunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;

    §  Memimpin rapat rapat organisasi pada Biro yang di naunginya;

    §  Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Biro yang di naunginya.






    31

    WAKIL KETUA VI BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA

    1.  Kewenangan

    Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi di Biro Penanggulangan Bencana;

    2.  Tanggung Jawab
    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang di naunginya dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.

    3.  Tugas

    §  Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah Kabupaten/Kota se DKI Jakarta;

    §  Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Biro yang di naunginya;

    §  Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;

    §  Merumuskan segala kebijakan pada Biro yang di naunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;

    §  Memimpin rapat rapat organisasi pada Biro yang di naunginya;

    §  Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Biro yang di naunginya.











    32

    WAKIL KETUA VII BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

    1.  Kewenangan

    a.    Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi di Biro Lingkungan Hidup;

    b.    Menyelenggarakan segala aktifitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan dan pengembangan Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

    2.  Tanggung Jawab
    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang di naunginya dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.

    3.  Tugas

    §  Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta;

    §  Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Biro yang di naunginya;

    §  Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;

    §  Merumuskan segala kebijakan pada Biro yang di naunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;

    §  Memimpin rapat rapat organisasi pada Biro yang di naunginya;

    §  Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Biro yang di naunginya






    33

    SEKRETARIS

    1.  Kewenangan

    Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.


    2.  Tanggung Jawab

    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.

    3.  Tugas

    §  Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan surat keluar pengurus;

    §  Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus;

    §  Bertanggung jawab untuk setiap aktifitas di bagian administrasi dan tata kerja organisasi;

    §  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;

    §  Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian administrasi dan tata kerja;

    §  Memimpin rapat rapat organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi dan menghadiri rapat rapat pleno dan rapat pengurus harian;

    §  Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi dan antar bagian secara bersama sama.


    34

    WAKIL SEKRETARIS I

    Bidang Kesekretariatan dan Tata Usaha

    1. Kewenangan
    Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan umum dan kerumahtanggaan.

    2. Tanggung Jawab

    Mengkoordinasikan seluruh aktifitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Sekretaris.

    3.  Tugas
    §  Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi;

    §  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang sistem kearsipan, koresponden dan kesekretariatan secara keseluruhan untuk menjadi kebijakan organisasi;

    §  Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno maupun Rapat Pengurus Harian;

    §  Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian kesekretariatan dan tata kerja organisasi;

    §  Memfasilitasi kebutuhan ketatausahaan internal organisasi dan antar departemen;

    §  Menyelenggarakan aktifitas korespondensi organisasi baik internal maupun eksternal, masuk maupun keluar organisasi;

    §  Bertindak selaku Kepala Sekretariatan Organisasi yang memiliki kewenangan mengatur dan mengkoordinasikan tata usaha organisasi.

    35

    BENDAHARA

    1. Kewenangan

    Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bagian kekayaan dan keuangan organisasi.

    2. Tanggung Jawab

    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.

    3.  Tugas
    §  Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;

    §  Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan atau Otorisator Keuangan di tubuh pengurus;

    §  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;

    §  Memimpin rapat rapat organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;

    §  Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan dalam forum RPP;

    §  Menyelenggarakan aktifitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap tahunnya;

    §  Menyelenggarakan aktifitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama (sponsorship);

    §  Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;

    §  Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

    36

    WAKIL BENDAHARA I

    Bidang Pengelolaan Asset dan Keuangan

    1. Kewenangan
    Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Bendahara dalam hal pengelolaan keuangan organisasi.

    2. Tanggung Jawab

    Mengkoordinasikan seluruh aktifitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Bendahara.

    3.  Tugas
    §  Mewakili Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembukuan keuangan organisasi;

    §  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;

    §  Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi secara rutin;

    §  Menyusun neraca rugi laba keuangan organisasi setiap bulan sekali;

    §  Menyelenggarakan aktifitas transaksi yang berkaitan dengan lembaga-¬lembaga keuangan dan donasi;

    §  Menyimpan keuangan organisasi di lembaga keuangan yang disepakati forum RPP dan menyisihkan dalam pettycash untuk kepentingan operasional;

    §  Bertindak sebagai akuntan organisasi yang berwenang mengatur dan mengelola keuangan organisasi secara teknis administratif.

    37

    G.   ARAH KEBIJAKAN KEORGANISASIAN

    Selaras dengan visi dan misinya, maka Karang Taruna Jakarta Barat untuk tahun 2014-2019 berupaya membangun kebijakan keorganisasian dengan arah dan target yang realistis dalam kerangka ideal menguatkan dan memantapkan kapasitas keorganisasian dan kepengurusan Karang Taruna Jakarta Barat guna lebih berperan maksimal dalam pembangunan khususnya bidang kesejahteraan Sosial yang lebih memberdayakan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah, untuk kepentingan kesejahteraan sosial masyarakat di Jakarta Barat. Arah dan target realistis dimaksud adalah:


    a.    Penguatan Kapasitas Kepengurusan Karang Taruna Jakarta Barat secara lebih profesional dan kompeten;

    b.    Peningkatan dan pengembangan kapasitas kepengurusan Karang Taruna Jakarta Barat yang lebih berkualitas dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

    c.    Peningkatan mutu manajemen keorganisasian yang menjadi syarat bagi pelayanan terbaik kepadaKarang Taruna di kelurahan dan umumnya kepada masyarakat Jakarta Barat;

    d.    Pemberdayaan, pengembangan dan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia penyelenggara dan pelaksana pelayanan kesejahteraan sosial dan pengembangan ekonomi kerakyatan.











    38

    H.   AGENDA KERJA ORGANISASI / KELEMBAGAAN

    a.   Membangun dan Mengembangkan Langkah-langkah
    Taktis dan Strategis Organisasi Menuju Profesionalisme Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,yakni:

    a.    Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial selain untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat juga harus disertai oleh tanggungjawab pada standar pelayanannya guna tercapainya hasil kerja yang bermutu sesuai jenis pelayanan dan keahlian serta dapat memberikan kepuasan kepada pengguna layanan/masyarakat.
    b.    Bekerja secara sungguh-sungguh, ikhlas dan professional berarti pengurus harus memahami, mengetahui dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara baik dan benar misalnya tepat dan realistis dalam perencanaan, tepat waktu dan tepat sasaran sertakualitas pelayanan/kegiatan yang baik.

    c.    Dalam rangka menuju profesionalisme kelembagaan Karang Taruna, maka perlu upaya peningkatan kemampuan baik dalam manajemen maupun teknik pelaksanaannya.

    d.    Dalam rangka pemberdayaan, pelayanan dan pengembangankhususnya kepada Karang Taruna Kelurahan agar lebih aktif, kreatif dan mandiri, maka perlu diprioritaskan pelatihan-pelatihan yang betul-betul diorientasikan sesuai kajian kebutuhan bagi mereka.

    e.    Peningkatan keaktifan, kreativitas dan kemandirian organisasi Karang Taruna terutama di kelurahan sangat diperlukan sebagai antisipasi terhadap semakin berkembangnya globalisasi, perdagangan bebas serta masuknya pengaruh asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur kita.

    39

    b.  Membangun dan Mengembangkan Tindakan Profesional Organisasi dengan:

    a.  Konsekuen dan konsisten menjalankan aturan organisasi yang berlaku.

    b.  Konsisten melakukan pemberdayaan secara langsung maupun sesuai mekanisme yang berlaku khususnya kepada Karang Taruna Desa/Kelurahan.

    c.  Mengembangkan organisasi yang menganut azas manfaat bagi masyarakat khususnya generasi muda.

    d.      Mengembangkan  dan  membesarkan  organisasi  untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan kaderisasi.

    e.    Mengelola manajemen organisasi dengan menggunakan kaidah-kaidah manajemen standar yang benar.

    f.     Menempatkan kinerja manajemen yang menganut asas kinerja sistem.

    g.    Menempatkan tugas-tugas pokok dan fungsi masing-masing pengurus secara jelas diberbagai lini.

    c.    Pembenahan/Konsolidasi dan Penyelenggaraan Sistem Pengambilan Keputusan,dengan:

    a.    Menyelenggarakan rapat-rapat rutin Pengurus Harian dan Rapat Pengurus Pleno yang terjadwal dan teragenda, sehingga dapat mengefektifkan fungsi dan tugas pokok kepengurusan.

    b.    Menyelenggarakan Rapat Kerja Kota sebagai penjabaran dari hasil-hasil keputusan TKKT Jakarta Barat 2018, dengan juga menghadirkan Karang Taruna Kecamatan (jika memungkinkan).

    c.    Mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Kerja Karang Taruna Jakarta Barat Tahun 2019.





    40

    d.   Pembenahan/Konsolidasi Kepengurusan, dengan:

    a.    Menyelenggarakan Rekruitmen Kepengurusan yang selektif dan berkualitas, terutama pada ajangRapat Kerja, melalui kriteria-kriteria yang disepakati bersama, guna menjaga profesionalitas dan kesinambungan organisasi.

    b.    Melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas kepengurusan yang lebih terarah dan sistematis.

    c.    Penyusunan dan pembentukan kepengurusan Karang Taruna di Jakarta Barat senantiasa harus memperhatikan pentingnya kesinambungan organisasi, kaderisasi dan potensi kerjasama dan dinamisasi tim yang baik.

    d.    Mengikutsertakan/berpartisipasi aktif dalam berbagai agenda kegiatan diluar agenda kerja Karang Taruna guna meningkatkan kapasitas kepengurusan terutama dalam hal informasi.

    e.    Mengikuti undangan dan acara-acara formal/seremonial terutama yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pengurus Karang Taruna Jakarta Barat.

    f.     Memproyeksikan prioritas kepemilikan sekretariat yang definitif.

    g.    Memberdayakan dan memfasilitasi seluruh perangkat organisasi agar bertindak dan bersikat proaktif dan mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi dibidangnya masing-masing.

    e.   Penelitian dan Pengembangan

    a.    Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kepengurusan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada.


    41

    b.  Melakukan analisa dan legal drafting terhadap peraturan-peraturan organisasi maupun program kerja yang layak usul dan dibutuhkan oleh organisasi terutama di tingkat nasional pada forum-forum pengambilan keputusan organisasi.

    c.    Membangun kepengurusan sebagai tim kerja yang solid sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

    I.    KHUSUS

    Diperlukannya komitmen dan kesepakatan untuk Menyatukan Gerak Langkah Organisasi Karang Taruna ditingkat Jakarta Barat dalam menghadapi perkembangan yang muncul diberbagai bidang, terutama yang sulit diprediksi, dengan kebijakan:

    a.    Tetap menjunjung tinggi Kode Etik Karang Taruna sebagai
    ORGANISASI SOSIAL.

    b.    Membangun mekanisme keorganisasian dengan memberikan otorisasi kepada Pengurus Karang Taruna tingkat kabupaten/kotadalam pengambilan keputusan bersama, dengan resiko sekecil-kecilnya.

    c.    Melakukan kajian lingkungan strategis yang meliputi beberapa aspek untuk tetap memposisikan organisasi berperilaku adaptif dan mampu mengikuti perkembangan yang terjadi.

    d.    Menyelenggarakan agenda-agenda kunjungan, studi banding dan audiensi ke instansi-instansi pemerintah, kalangan dunia usaha, media dan komponen masyarakat lainnya dalam rangka mengetahui dan memahami perkembangan yang ada;




    42

    J.    KELENGKAPAN ORGANISASI

    a.    Sekretariat
    b.    Bendera Merah Putih
    c.    Pataka Karang Taruna Nasional dan Pataka Karang Taruna DKI Jakarta

    d.    Bendera Karang Taruna
    e.    Umbul – umbul Karang Taruna

    f.     Buku Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) Karang Taruna

    g.    Buku Peraturan Organisasi Karang Taruna
    h.    Stempel Karang Taruna

    i.     Kop Surat Karang Taruna
    j.     Seragam Karang Taruna Nasional
    k.    Seragam Karang Taruna DKI Jakarta

    l.     Buku-buku Administrasi Karang Taruna, yang terdiri dari :
    1.   Buku Notulen Rapat
    2.   Buku Kegiatan

    3.   Buku Tamu
    4.   Buku Kas
    5.   Buku Inventarisir Barang
    6.   Buku Surat Masuk dan Surat Keluar

    7.   Buku Anggota Aktif
    8.   Kartu Anggota Aktif
    9.   Buku Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

    10.Buku Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial











    43

    BIDANG PROGRAM KERJA



    KERANGKA POKOK PROGRAM KARANG TARUNA KOTA ADM. JAKARTA BARAT MASA BAKTI 2014-2019

    BAB I

    PENDAHULUAN

    A.   DASAR PEMIKIRAN

    1.    Peningkatan sejumlah masalah sosial saat ini bukan hanya karena masih belum kondusifnya situasi politik dan belum paripurnanya pembenahan tatanan ekonomi makro bangsa, tetapi juga disebabkan oleh sejumlah permasalahan sosial transisional dan ”warisan lama” yang belum terselesaikan, ditambah lagi oleh perubahan politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan baik di tingkat lokal, regional dan nasional yang sulit diramalkan (unpredictable).

    2.    Seiring dengan terjadinya perubahan dalam berbagai tatanan yang mengakibatkan meningkatnya jumlah permasalahan sosial, lembaga-lembaga sosial utama dalam masyarakat terutama keluarga juga mengalami perubahan.
    Beberapa fungsi keluarga misalnya sosialisasi, perlindungan, pertahanan norma dan pemberian kasih-sayang, sudah tidak mampu lagi beradaptasi dengan tuntutan mutakhir kebutuhan masyarakat modern, sehingga keluarga sebagai wadah utama pembentuk pola perilaku individu cenderung hanya menjadi tempat berteduh. Situasi ini membawa konsekuensi luas pada perubahan pola-pola perilaku individu dan sistem sosial. Karena itu, keduanya membutuhkan proses sosialisasi dan adaptasi sosial terhadap sistem nilai, norma-norma sosial

    44

    serta pola-pola perilaku dan interaksi sosial. Inilah fakta hari ini sekaligus tantangan bagi institusi sosial seperti Karang Taruna, apalagi dengan kedudukannya ditingkat akar rumput yakni di desa/kelurahan bahkan dengan daya jangkau hingga tingkat RT, ditambah dengan label sebagai lembaga kemasyarakatan yang setara dengan PKK, RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat lainnya.
    3.    Kebutuhan terhadap proses sosialisasi dan adaptasi sosial juga amat dirasakan ketika memasuki wilayah komunitas lokal. Komunitas lokal dibangun dalam dimensi otonomi daerah yang memproyeksikan wilayah-wilayah otonom menjadi lebih mandiri. Kemandirian adalah konsekuensi dari otonomi yang diberikan, karena itu ia pasti membutuhkan pola-pola perilaku individu dan sistem sosial yang sesuai dengan sistem nilai dan norma-norma sosial yang dianut oleh wilayah yang bersangkutan. Maka niscaya bahwa otonomi daerah dalam implementasinya membutuhkan peran-peran efektif dari segenap komponen masyarakat terutama yang memiliki fungsi sosialisasi, korektif, edukatif, preventif, pengembangan dan menggerakkan. Pada sisi inilah sebenarnya Karang Taruna dapat memulai menerjemahkan peran dan keberadaan dirinya dalam implementasi otonomi daerah secara lebih konkrit.

    4.    Peran serta aktif dalam implementasi otonomi daerah menjadi kewajiban dari segenap komponen masyarakat. Ciri khas masyarakat mandiri dengan segala otonomi yang diberikan kepadanya adalah pada pembagian kerja, peran dan kewenangan yang proporsional sesuai dengan pengelompokan anggota masyarakat ke dalam klasifikasi usia, pendidikan, keterampilan (keahlian), jenis kelamin dan kompetensinya masing-masing. Pemikiran ini mendorong Karang Taruna untuk berperan aktif dalam penanganan

    45

    segala permasalahan sosial, terutama di kalangan generasi muda, di tingkat preventif dan membantu mempersiapkan masyarakat dalam menangani, menerima, memberdayakan dan mensejahterakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

    5.    Meski misi peran Karang Taruna lebih bertumpu pada penggalangan aktivitas yang bersifat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2009), namun sesungguhnya Karang Taruna memiliki misi khusus yang terproyeksi pada upaya pengembangan Sumberdaya Karang Taruna (SDKT) yang handal di bidang perbantuan pengembangan ekonomi masyarakat, pengembangan taraf kesejahteraan sosial masyarakat, dan pengembangan kualitas kepemimpinan dalam masyarakatnya. Hal itu memposisikan Karang Taruna pada tempat yang strategis sebagai lembaga yang secara konsisten melahirkan calon-calon wirausahawan dan pemimpin di segala tingkatan yang belajar dari pengalaman nyata di tengah-tengah masyarakatnya.

    6.    Pada akhirnya, kesadaran akan perjalanan sejarah hingga usianya yang sudah 58 tahun sekarang ini, harus membawa Karang Taruna untuk berani memutuskan wujud nyata eksistensi kelembagaannya dengan segala misi pengabdian dan perjuangannya bagi kepentingan masyarakat bangsa dan negara. Karena sikap tegas itu akan membawa kita pada profesionalitas merancang dan mengimplementasikan program aksi yang diharapkan semua pihak dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negaranya.







    46

    B.   POKOK PERMASALAHAN

    1.    Secara birokratif harus kita akui bahwa pola-pola ketergantungan selama ini dengan pemerintah dan APBN/APBD telah ikut melemahkan eksistensi aktivitas Karang Taruna dan juga sedikit menghambat laju kemandirian Karang Taruna sebagai organisasi dengan perspektif kemasyarakatan yang kuat. Dan hambatan itu hingga kini masih cukup terasa, karena Karang Taruna masih merupakan salah satu ”obyek proyek” pemerintah yang potensial baik dalam kerangka pembinaan generasi muda dan sebagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
    maupun dalam pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara umum.

    2.    Permasalahan sosial dewasa ini semakin rumit dan kompleks, terlebih akibat dampak krisis moneter/ekonomi hingga ke krisis multidimensi dan hingga pada perubahan-perubahan situasi politik dan ekonomi yang sangat sulit diramalkan. Belum lagi tekanan eksternal baik di lingkungan regional maupun internasional.

    3.    Pembangunan kesejahteraan sosial terutama ditingkat lokal (kota dan kecamatan) masih mencari format yang tepat untuk kondisi masyarakat saat ini, karena berbagai permasalahan sosial justru lebih banyak ditentukan oleh persoalan-persoalan politik dan ekonomi bangsa. Disamping itu perundang-undangan yang mengatur tentang kesejahteraan sosial baru saja disahkan dan belum tersosialisasikan dan dijabarkan dengan tuntas. Dan karena dominasi sektor politik dan ekonomilah akhirnya muncul berbagai permasalahan sosial baru. Karena itu dewasa ini kita mendapati berbagai permasalahan sosial dalam masyarakat kita yang menjadi tantangan program kerja kita, sebagai berikut:


    47

    a.  Masalah kemiskinan yang belum berkurang signifikan baik secara kuantitas maupun kualitas;

    b.    Masalah bencana alam dan sosial, korban bencana alam dan sosial;

    c.    Pelanggaran Hak Azasi Manusia yang masih berlangsung;

    d.    Meningkatnya jumlah pengangguran seiring semakin bertambahnya jumlah angkatan kerja setiap tahunnya;

    e.    Masalah kesenjangan dan kecemburuan sosial;

    f.     Masalah konflik horisontal dan disintegrasi sosial dalam masyarakat;

    g.    Masalah-masalah kriminalitas yang trend-nya masih tinggi;

    h.    Penyalahgunaan Narkoba dan korban penyakit AIDS/HV serta Sex Bebas yang semakin memprihatinkan;

    i.     Masalah kenakalan remaja dan tawuran pelajar yang tiada henti;

    j.     Masih buruknya kondisi pemukiman dan perumahan;

    k.    Masih sangat kurangnya prasarana dan sarana pendidikan;

    l.     Belum optimalnya peningkatan dan pengembangan SDM di semua bidang kehidupan;

    m.  Pengelolaan sumber daya alam yang belum optimal dan berdayaguna serta pemeliharaan lingkungan hidup yang seringkali terabaikan;

    n.    Ancaman disintegrasi bangsa dan ancaman potensi aksi terorisme yang masih terus menghantui bangsa.









    48

    BAB II

    LANDASAN HUKUM

    1.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;

    2.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
    3.    Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;

    4.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

    5.    Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

    6.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

    7.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
    8.    Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa;
    9.    Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;

    10. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial;

    11. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/KEP/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

    12. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

    13. Hasil-hasil Temu Karya Nasional VI Karang Taruna Tahun 2010 di Ternate, Provinsi Maluku Utara;

    14. Hasil-hasil Rapat Kerja Nasional Karang Taruna Tahun 2005 di Jakarta;

    15. Hasil-hasil Rapat Kerja Nasional Karang Taruna Tahun 2011 di Provinsi BATAM;







    49

    BAB III

    MAKSUD DAN TUJUAN

    A.   MAKSUD
    1.    Mengevaluasi dan mengkaji strategi dan konsepsi dasar penyelenggaraan program-program Karang Taruna di tingkat Kota Adm Jakarta Barat yang dihasilkan dalam Temu Karya Karang Taruna Kota Adm. Jakarta Barat terdahulu;

    2.    Memberikan arah dan pedoman bagi Pengurus Karang Taruna Jakarta Barat dalam menyelenggarakan program-program kerja untuk memantapkan tugas pokok dan fungsinya;

    3.    Membangun budaya analitis, realistis dan kritis terhadap kerangka dasar pokok-pokok program kerja yang ideal yang sesuai dengan kebutuhan KARANG TARUNA baik secara organisasional maupun dalam konteks pembangunan kesejahteraan sosial.

    B.   TUJUAN

    1.   Umum

    Meningkatkan dan memantapkan peran efektif dan fungsi utama KARANG TARUNA di Jakarta Barat dalam peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat melalui penyusunan kerangka kebijakan dan pokok-pokok program kerja yang terarah, terpadu, sinergis, terpelihara dan berkesinambungan.

    2.   Khusus

    a.    Meletakkan dasar bagi peningkatan dan pengembangan kualitas KARANG TARUNA di Jakarta Barat melalui penyelenggaraan program-program Kesejahteraan Sosial yang lebih konkrit;

    50

    b.    Membangun prinsip perencanaan yang akurat, berbasis data obyektif dan mampu memperhitungkan modal dasar dan kekuatan pelaksana program yang juga

    menyertakan perhitungan terhadap kesempatan, kelemahan dan tantangan yang ada;

    c.    Membangun budaya profesional dan etos kerja yang tinggi dalam setiap personil penyelenggara program-program kerja untuk menciptakan performa organisasi yang dinamis dan sinergis;

    d.    Memantapkan kerangka operasional dan tatanan kerja organisasi KARANG TARUNA di Jakarta Barat yang lebih mumpuni dan berdayaguna;

    e.    Membangun opini yang sehat tentang kedudukan dan fungsi KARANG TARUNA di Jakarta Barat yang lebih strategis di tengah-tengah masyarakat melalui program-program kerja yang lebih kreatif, inovatif dan konkrit;

    f.     Meletakkan kerangka strategis yang membantu perumusan jadwal dan kalender kerja yang komprehensif dan layak usul.





















    51

    BAB IV

    SASARAN DAN STRATEGI KEBIJAKAN

    A.   SASARAN


    1.    Seluruh Warga Karang Taruna kelurahan di Jakarta Barat, diharapkan meningkat partisipasi aktifnya dan mampu mengidentifikasikan sekaligus memerankan dirinya bukan (hanya) sebagai obyek tetapi sebagai subyek/pelaku;

    2.    Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), diharapkan dapat terlayani dan terbantu dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya melalui berbagai program terkoordinasi yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Jakarta Barat;

    3.    Seluruh Pengurus Karang Taruna di Jakarta Barat, diharapkan dapat membangun gerakan ke-Karang Taruna-an yang mengakar melalui efektifitas penyelenggaraan organisasi dan program-program yang bermanfaat bagi masyarakatnya;

    4.    Komponen kepemudaan bangsa, diharapkan semakin memiliki citra positif bukan hanya sebagai pelopor gerakan reformasi dan upaya-upaya pencerahan dalam bidang sosial tetapi juga menyangkut kesiapannya meneruskan kepemimpinan dalam masyarakatnya yang lebih baik dan demokratis;

    5.    Masyarakat Jakarta Barat, diharapkan dapat terbangun menuju kemandiriannya melalui program-program kerja Karang Taruna dalam bidang pengembangan masyarakat yang lebih komprehensif, terpadu dan koordinatif dengan program-program kerja komponen masyarakat lain.



    52

    B.   STRATEGI KEBIJAKAN Tahap Konsolidasi
    a.    Membangun mekanisme keorganisasian berjenjang yang horisontal secara lebih konstruktif, koordinatif dan konsultatif dari tingkat kelurahan hingga tingkat Jakarta Barat dengan tetap memberikan kewenangan penuh kepada tiap-tiap KARANG TARUNA Kelurahan serta Pengurus Karang Taruna Kota dan Kecamatan dalam hal penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya;

    b.    Memotivasi dan memfasilitasi pembentukan dan pembenahan organisasi/ kepengurusan KARANG TARUNA khususnya ditingkat kota yang belum ada dan belum berkembang dengan baik sesuai dengan mekanisme berjenjang horisontal yang diatur dalam Peraturan Organisasi;

    c.    Membangun jaringan kerja dan pola komunikasi yang sistemik dalam rangka menciptakan kerjasama antarorganisasi/kepengurusan KARANG TARUNA di berbagai tingkatan sekaligus menghilangkan hambatan wilayah dan struktural yang selama ini cukup mengganggu;

    d.    Membuka akses sekaligus mengembangkan kerjasama kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan untuk membangun dan memantapkan jaringan kerja eksternal yang mampu memposisikan KARANG TARUNA sebagai pihak yang sangat diperhitungkan;

    e.    Memprioritaskan peningkatan dan pengembangan sumberdaya manusia dan sumberdaya kesejahteraan sosial sebagai modal dasar penting dalam setiap penyelenggaraan program-program kerjanya.

    53

    Tahap Sosialisasi

    a.    Mengembangkan aktivitas dan program-program kerja KARANG TARUNA Jakarta Barat dengan strategi pemasaran (sosial) yang dikelola secara profesional;

    b.    Menggalang setiap upaya penyadaran dan pembelajaran kepada masyarakat melalui kampanye program yang lebih intensif dan berkala;

    c.    Mengembangkan program-program kerja KARANG TARUNA Jakarta Barat dengan strategi komunikasi yang sehat dan efektif melalui media informasi baik cetak maupun elektronik.

    d.    Menggiatkan dan mengembangkan agenda sosialisasi baik kebijakan, program kerja maupun kerjasama kemitraan kepada Pengurus Karang Taruna di Jakarta Barat secara berjenjang.


    Tahap Operasionalisasi

    a.  Membangun tradisi kepemimpinan yang arif, jujur, terbuka, berwibawa, bermoral, setiakawan, dan bertanggung jawab untuk menggerakkan fungsi-fungsi organisasi secara lebih dinamis sehingga mampu membawa KARANG TARUNA Jakarta Barat pada tingkat persaingan yang lebih tinggi;

    b.  Meletakkan fungsi koordinatif sebagai bagian dari prinsip kerjasama dalam tim yang solid dan kompak;

    c.  Mengembangkan budaya komunikasi yang sehat, terbuka, setara dan elegan di kalangan pengurus KARANG TARUNA di Jakarta Barat untuk mencapai tingkat keharmonisan dalam kerjasama tim pengurus yang solid;

    d.  Memantapkan sistem administrasi yang standar profesional untuk menciptakan tertib administrasi dan

    54

    tertib organisasi sehingga KARANG TARUNA Jakarta Barat tidak hanya melulu membicarakan persoalan internal keorganisasian;

    e.  Membangun pengawasan internal yang lebih intensif dengan pengukuran-pengukuran yang disepakati dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prinsip lainnya.


    Tahap Stabilisasi

    a.  Mengembangkan program-program kerja dengan strategi perluasan ruang lingkup yang sesuai dengan kemampuan sehingga memenuhi asas pemerataan sesuai dengan kebutuhan;

    b.  Mengembangkan   program-program   kerja   dengan strategi penambahan jenis aktivitas untuk menciptakan konsep holistik dalam penanganan permasalahan sosial; c.  Mengembangkan   program-program   kerja   dengan strategi  replikasi,  yakni  menularkan  apa  yang  sudah berhasil  ke  daerah  lain  yang  membutuhkan  sehingga juga  bisa  menjawab  asas  pemerataan  sesuai  dengan

    kebutuhan;
    d.  Memelihara kontinunitas dan hasil program-program kerja (sustainability) untuk menjaga konsistensi KARANG TARUNA sebagai organisasi sosial generasi muda terbesar di Jakarta Barat.










    55

    BAB V

    AZAS-AZAS DAN PENDEKATAN

    A.   AZAS-AZAS


    1.   Azas Keimanan, program harus senantiasa dilandasi oleh kekuatan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar setiap penyelenggaraannya selalu diberikan perlindungan, bimbingan dan ridha dari-NYA;

    2.   Azas Persatuan, program harus senantiasa berorientasi pada pentingnya penguatan nilai-nilai persatuan di tengah-tengah perbedaan dan keberagaman yang tinggi di masyarakat kita;

    3.   Azas Pemerataan, program senantiasa diupayakan untuk juga dapat dinikmati oleh semua anggota masyarakat yang membutuhkan pada umumnya dan Warga KARANG TARUNA pada khususnya. Tentu pemerataan lebih bermakna pada pemerataan yang adil tapi proporsional;

    4.   Azas Keseimbangan, program dirancang untuk membangun keseimbangan antara perencanaan dengan kemampuan, antara kebutuhan dengan modal kerja dan antara tantangan/hambatan dengan motivasi;

    5.   Azas Keterjangkauan, program terutama yang ditujukan untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial senantiasa diupayakan untuk dapat menjangkau mereka-mereka yang benar-benar membutuhkan;



    56

    6.   Azas Ketepatan, setiap program diupayakan merupakan jawaban terhadap permasalahan yang aktual dan selalu dirancang untuk momentum/waktu yang tepat, tempat yang tepat, kondisi yang tepat sehinga ia menjadi up to date dan relevan menjawab kebutuhan masyarakat;

    7.   Azas Kemitraan, setiap program selalu memiliki kemungkinan besar untuk dilaksanakan dalam konsep kemitraan yang saling menguntungkan baik lintas internal maupun dengan pihak eksternal;

    8.   Azas Kebersamaan, setiap program merupakan milik bersama bukan milik orang perorang atau sekelompok orang tertentu saja, sehingga ia harus menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara bersama-sama sesuai dengan mekanisme operasional yang sudah diatur tersendiri.


    B.   PENDEKATAN


    1.    Struktural. Pendekatan struktural dapat dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi efektif dan “tekanan” kelembagaan dalam hirarkhi tertentu melalui mekanisme organisasi berjenjang horisontal yang menggunakan

    tanggung jawab kolektif kelembagaan dengan menghilangkan garis komando tapi memperkuat garis koordinatif;

    2.    Fungsional. Pada tingkat internal, penyelenggaraan program tidak hanya mengandalkan fungsi koordinatif tetapi juga memperkuat kewenangan jabatan-jabatan fungsional untuk dapat merancang program mulai dari

    57

    perencanaan, pengusulan hingga pada tingkat koordinasi teknis pelaksanaan;

    3.    Edukatif. Program dibangun dengan kekuatan aspek pembelajaran yang merangsang tumbuhnya kesadaran dan meningkatkan pemahaman pada tingkat kognitif (pengetahuan) hingga sampai pada bagaimana menyelesaikan masalah dan berpikir kritis dengan tingkat kecerdasan spiritual emosional yang baik, baik bagi anggota masyarakat maupun pengurus dan Warga KARANG TARUNA pada khususnya;

    4.    Komunikatif. Program diselenggarakan dengan dukungan aspek komunikasi yang sehat, elegan dan setara sehingga menumbuhkan kepercayaan diri yang kuat dalam setiap personil pengurus dan anggota dengan tetap menjaga penghargaan terhadap etika berorganisasi dan bertata-krama dalam masyarakat;

    5.    Preventif.  Program  dirancang  dengan  orientasi  untuk

    mencegah secara dini kemungkinan terjadinya permasalahan sosial baru, kemungkinan terlibatnya seseorang dalam permasalahan sosial atau kemungkinan kambuhnya suatu penyakit sosial atau seseorang kedalam suatu permasalahan sosial.

    6.    Humanis.   Setiap    program    juga    dirancang    dan
    diselenggarakan dengan menganut prinsip-prinsip kemanusiaan yang tinggi, penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia dan perlakuan yang sama terhadap setiap orang tanpa pandang bulu.




    58

    BAB VI

    KERANGKA POKOK PROGRAM



    A. PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA KARANG TARUNA (SDMKT)

    Upaya mengembangkan dan meningkatkan sumberdaya manusia tetap menjadi prioritas utama, apalagi para era yang semakin kompetitif dewasa ini dimana prioritas pembangunan pada bidang pendidikan telah mendapat perhatian sungguh-sungguh dari penganggarannya. Keunggulan seseorang bukan hanya dari ilmu pengetahuan dan teknologinya (IPTEK) tetapi juga dari tingkat keberimanan, ketrampilan, budi pekerti dan kemanusiaannya (IMTAQ), yang kita sadari amat penting dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat kita. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial oleh Karang Taruna pertama kali harus didukung oleh kebutuhan Sumber Daya Manusia Karang Taruna yang berkualitas, agar mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesejahteraan sosial. Karena itu perlu dirumuskan program-program kerja pengembangan SDMKT dengan jenis-jenis kegiatan sebagai berikut:

    1.   Pendidikan.

    Merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu pendidikan menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa. KARANG TARUNA Jakarta Barat sesuai dengan amanat visi dan kapasitasnya berupaya ambil bagian dalam pembangunan pendidikan dengan:



    59

    a.  Menyelenggarakan pendidikan bagi anak dan remaja putus sekolah yang kurang mampu baik dalam konsep PKBM, pendidikan formal maupun informal;

    b.  Menyelenggarakan pemberian bantuan beasiswa bagi para remaja/pemuda potensial dan berprestasi serta bagi anak-anak usia wajib belajar yang kurang mampu;

    c.    Memproyeksikan pengembangan peningkatan kapasitas Kader Utama Karang Taruna melalui keikutsertaan secara rutin dalam pendidikan Tenaga Inti Karang Taruna yang melembaga.

    2.    Pelatihan.

    Konsep pelatihan dalam visi dan missi KARANG TARUNA khususnya di Jakarta Barat, sebagai lembaga sosial mencerminkan pada 3 (tiga) kehendak yakni peningkatan ketrampilan sosial, peningkatan kemampuan ekonomi serta peningkatan kemampuan kepemimpinan dan berorganisasi. Karena itu program kerja dalam konsepsi pelatihan meliputi:

    a.    Pelatihan Ketrampilan Sosial. Pelatihan dengan sasaran utama Pengurus Karang Taruna ini lebih terfokus pada upaya peningkatan pemahaman terhadap individu sebagai makhluk sosial, lingkungan sekitarnya dan masyarakat/komunitas dalam lingkup universal. Pada jenis pelatihan ini juga dikembangkan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas Kader yang semula Relawan Sosial menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS), Penyuluh Sosial dan selanjutnya Pekerja Sosial, dalam rangka penanganan permasalahan sosial seperti Narkoba, Pendampingan Anak Jalanan, Pendampingan Wanita Pekerja Seksual, Pendampingan Para Manula dan Pendampingan kepada Fakir Miskin.

    60

    b.    Pelatihan Peningkatan Kemampuan Ekonomi. Pelatihan dengan sasaran utama Warga dan Pengurus Karang Taruna se-Jakarta Barat ini terfokus pada upaya mengurangi jumlah pengangguran dan penciptaan lapangan kerja, serta diharapkan mampu mendukung berdayanya sektor informal masyarakat. Selain berbentuk pelatihan ketrampilan untuk bidang-bidang tertentu, pada jenis pelatihan ini juga diselenggarakan pelatihan yang bersifat kewirausahaan serta pelatihan yang bersifat pemasaran dan promosi usaha.

    c.    Pelatihan Kepemimpinan. Pelatihan ini ditujukan bagi Kader dan Pengurus Karang Taruna di Jakarta Barat. Pelatihan kepemimpinan bertujuan selain menciptakan kader-kader KARANG TARUNA yang tangguh untuk kepentingan internal juga untuk memberikan

    sumbangan sumber rekruitmen kepemimpinan masyarakat yang handal bagi kehidupan masyarakat

    bahkan kehidupan berbangsa. Orientasi ini menimbulkan konsekuensi bahwa konsep pelatihan harus dilaksanakan secara berjenjang dan bernilai. Konsekuensi lainnya adalah bahwa modul harus dikemas sesuai dengan kebutuhan masa depan dengan pelatih yang terdiri dari para profesional di bidangnya. Jenjang pelatihan sedemikian rupa agar setiap kader dan pengurus dapat secara tertib mengikutinya dari tingkat pelatihan terendah hingga ketingkat yang tertinggi, sehingga kualitasnya sebagai kader potensial betul-betul dapat dipertanggung-jawabkan.





    61

    3.   Pengembangan Ketenagakerjaan.

    Anggota otomatis KARANG TARUNA adalah penduduk Indonesia yang berusia 13 sd. 45 tahun. Itu berarti bahwa sebagian terbesar pencari kerja adalah WARGA KARANG TARUNA. Program-program pelatihan ketrampilan dan kewirausahaan saja tidaklah cukup, harus ada terobosan program yang membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. Karena itu program Pengembangan Ketenagakerjaan harus berproyeksi pada pembangunan Jaringan Informasi Tenaga Kerja (Bursa), Database perusahaan-perusahaan potensial, Pengiriman Tenaga Pemagangan dan Advokasi bagi Tenaga Kerja Murah (Eksploitasi Tenaga Kerja) dan pekerja di bawah umur.

    B.   PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

    Sesuai dengan kapasitasnya, maka dalam ikut menangani permasalahan sosial dan turut meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakatnya, KARANG TARUNA Jakarta Barat dapat melaksanakan Pelayanan Kesejahteraan Sosial dalam bentuk:

    1.   Pengembangan Sumberdaya Kesejahteraan Sosial. Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang menjadi pilar utama pembangunan kesejahteraan sosial, karenanya Karang Taruna merupakan salah satu Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial penting dalam sistem pemberdayaan kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial komunitas dengan keanggotaan dan potensi SDM terbanyak sebagai relawan sosial, maka penting bagi Karang Taruna Jakarta Barat untuk memberdayakan dan mengembangkan sumberdaya kesejahteraan sosialnya dengan proyeksi program:

    62

    a.  Menyelenggarakan dan mengembangkan agenda-agenda peningkatan kapasitas SDM Karang Taruna sebagai pendamping masyarakat melalui rekruitmen, pengelolaan dan pengembangan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyuluh dan Pekerja Sosial yang terlatih dan

    trampil untuk menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang lebih profesional.

    b.  Menyelenggarakan dan mengembangkan agenda-agenda peningkatan kapasitas SDM Perempuan dan potensi kependudukan, sesuai dengan prioritas isu kesetaraaan dan pengarusutamaan gender, sebagai sumberdaya kesejahteraan sosial pendukung;

    2.   Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Prinsip utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Karang Taruna adalah dari sisi pelayanan yang bersifat:

    1.   Preventif. Agenda preventif adalah setiap program yang bertujuan melakukan pencegahan sedini mungkin terjadinya permasalahan sosial, terlibatnya seseorang ke dalam permasalahan sosial atau kembalinya seseorang menjadi penyandang masalah sosial. Upaya preventif ini bisa bersifat edukatif dan rekreatif dalam bentuk:

    1)   Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan Wisata baik yang bersifat ziarah, studi, pengembangan budaya maupun tamasya;




    63

    2)  Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kesenian baik yang bersifat PORSENI, turnamen/festVal maupun eksebisi;

    3)   Memfasilitasi dan mengembangkan aktivitas Mitigasi (kesiapsiagaan) diwilayah-wilayah rawan bencana alam dan bencana sosial, untuk meminimalisir jumlah korban yang bakal ditimbulkan;

    4)   Menyelenggarakan dan mengembangkan kampanye intensif atas bahaya narkoba, HV/AIDS dan Seks Bebas terutama dikalangan remaja dan pemuda.

    2.   Rehabilitatif, program yang ditujukan untuk membantu pemulihan individu dan masyarakat yang menjadi penyandang masalah sosial yang diakibatkan ketidak mampuan sosial dan bencana, dengan mengembangkan agenda kerjasama baik yang bersifat rehabilitasi fisik, mental, sosial, kesehatan, maupun ekonomi.

    3.   Pasca Rehabilitatif, yakni program kemitraan yang ditujukan untuk membantu penyembuhan total bagi penyandang masalah sosial seperti pecandu Narkoba yang secara klinis sudah dinyatakan sembuh, eks Narapidana dan mantan Penderita AIDS. Program berorientasi pada penyiapan masyarakat dan keluarga untuk dapat menerima kembali penyandang masalah sosial tersebut. Jenis program dapat berupa fasilitasi dan dorongan penyelenggaraan penyuluhan, kunjungan ke rumah, konseling, dan pertemuan informal dengan PMKS dimaksud dan keluarganya.

    4.   Pelayanan Langsung, yakni program PKS yang bersifat memberikan pelayanan langsung melalui

    64

    pengembangan hubungan yang komunikatif dan setara dengan penyandang masalah sosial. Aktivitas yang dapat diselenggarakan berupa:

    1)    Mediasi Rujukan (Referal System). Dapat dibangun dan dikembangkan sistem rujukan dimana posisi KARANG TARUNA Jakarta Barat sebagai lembaga mediasi yang dilegitimasi untuk merujuk penyandang masalah sosial yang membutuhkan ke lembaga-lembaga atau instansi atau panti yang berwenang menanganinya secara kuratif-rehabilitatif;

    2)   Pemberian Santunan. Adalah aktivitas yang diselenggarakan untuk menciptakan hubungan harmonis antara yang kurang mampu dengan masyarakat pada umumnya karena prinsip kesetaraan, terutama ditujukan kepada Anak (terlantar dan yatim-piatu) dan kelompok masyarakat Fakir Miskin (dhuafa);

    3)   Bakti Sosial. dalam Program Bulan Bakti Karang Taruna yang mengagendakan kegiatan:

    a)    Fisik seperti Pembangunan Sarana Jalan, MCK, Jembatan dan Tempat Ibadah.

    b)   Non fisik seperti Pelayanan Kesehatan Gratis dan Penyuluhan Sosial.

    5.    Pelayanan   Tidak   Langsung,   yang   umumnya
    berwujudpenyelenggaraanaktivitas-aktivitas

    kemasyarakatan yang mengundang partisipasi masyarakat sehingga secara bersama-sama dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat, misalnya penyelenggaraan Hari Besar Agama, Khitanan Massal, Kerja Bakti Kebersihan lingkungan dan

    penyelenggaraanHariBesarNasional,serta


    65

    penyelenggaraan Bulan Bakti Karang Taruna setiap tahunnya.

    3.   Penyelenggaraan Bantuan dan Penanggulangan Sosial. Meski titik tekan tugas pokok dan peran Karang Taruna lebih pada agenda preventif, tetapi Karang Taruna Jakarta Barat juga diharapkan mampu mengambil peran penting dalam berbagai agenda permasalahan sosial yang sudah terjadi, terutama menyangkut permasalahan yang ditimbulkan akibat bencana baik alam maupun sosial, dengan agenda-agenda kegiatan berbentuk:

    a.    Pembentukan Korps Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Karang Taruna Jakarta Barat, dengan peningkatan dan penguatan fungsi-fungsi dan spesialisasinya;

    b.    Pengembangan aktivitas bantuan dan partisipasi aktif dalam pemberian dukungan evakuasi dan rehabilitasi bagi korban bencana;

    c.    Pengembangan dukungan bagi agenda pemberantasan penyalahgunaan narkoba secara represif dengan pendekatan kemasyarakatan.

    C.   PENGEMBANGAN EKONOMI


    Pengembangan program-program ekonomi Karang Taruna selalu diarahkan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat. Dengan alasan pentingnya kemandirian kelembagaan dan mendesaknya ekonomi kreatif, maka pengembangan program ekonomi dewasa ini diletakkan sebagai PROGRAM UNGGULAN KARANG TARUNA melalui konsep KUBE (Kelompok Usaha Bersama) dan KOPERASI KARANG TARUNA dengan semangat kewirausahaan. KARANG

    66

    TARUNA Jakarta Barat dipacu untuk ikut mengembangkan perekonomian terutama yang berorientasi kerakyatan. Prioritas program ini memiliki alasan strategis yakni dalam rangka ikut menyelesaikan permasalahan sosial terutama di kalangan pemuda/remaja. KUBE yang berwatak kewirausahaan mandiri diasumsikan dan diarahkan untuk dapat membantu menyediakan lapangan kerja bagi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat disamping ikut memperkuat tatanan ekonomi di sektor informal. Untuk itu program KARANG TARUNA Jakarta Barat dalam bidang perekonomian diproyeksikan berupa:


    1.   Program Kelembagaan

    Program yang ditujukan untuk mengembangkan dan memantapkan aktivitas konsolidasi baik internal maupun dalam hubungannya dengan kemitraan teknis bersama instansi lain. Dalam hal ini diproyeksikan agenda-agenda kerja sebagai berikut:

    a.    Pendataan potensi-potensi ekonomi di Jakarta Barat. Potensi-potensi ekonomi itu meliputi sumber-sumber daya alam yang potensial, potensi pasar, produk-produk unggulan yang marketable, potensi SDM-nya serta potensi lingkungan untuk kepariwisataannya.

    b.    Pembentukan Forum Regional.

    Forum Regional adalah sebuah forum khusus dalam bidang pengembangan ekonomi yang berfungsi untuk membangun akses pasar keluar masing-masing kecamatan atau kelurahan dengan biaya murah, pertukaran sumber-sumber produksi yang saling menguntungkan, pembukaan pasar bersama, dan pertukaran gagasan dan pengembangan kreatifitas yang menguntungkan.

    67

    c.    Pembentukan Koperasi Karang Taruna.

    Rencana pembentukan lembaga ini adalah target jangka menengah yang diawali oleh pembentukan lembaga-lembaga koperasi Karang Taruna disetiap kecamatan dan kelurahan. Lembaga ini akan sangat bermanfaat

    untuk mengembangkan unit-unit permodalan, pembangunan jaringan pasar, kesejahteraan anggota KUBE, dan pemenuhan bahan-bahan produksi.

    d.    Pembentukan Lembaga Ekonomi Karang Taruna lainnya. Jika dimungkinkan pembentukan lembaga ekonomi diluar koperasi akan dibentuk untuk membantu membangun kekuatan ekonomi dengan jaringan yang bersifat terpadu dan menyeluruh. Lembaga dimaksud bisa dalam bentuk Bank, Biro Konsultan, Perseroan Terbatas, dan Kelompok Muda Penggerak Pariwisata.


    2.   Program Edukasi

    Program Edukasi merupakan program investasi penting yang cukup menentukan, karena terkait dengan pengembangan potensi sumber daya manusia yang akan menentukan keberhasilan program-program ekonomi Karang Taruna. Saat ini pendekatan dan program edukasi tetap menjadi prioritas penting mengingat bahwa kita harus terus membangun daya saing yang tinggi dalam era perdagangan bebas yang semakin kompetitif. Karena itulah Karang Taruna Jakarta Barat memperioritaskan agenda-agenda edukasi dibidang ekonomi sebagai berikut:







    68

    a.    Pelatihan Ketrampilan Usaha.

    Agenda peningkatan kapasitas yang hampir setiap tahun dilaksanakan ini, menjadi kebutuhan penting. Karang Taruna berkepentingan untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu pelatihan ini berdasarkan kajian kebutuhan (relevansi) dan proyeksi tindak lanjut yang jelas. Sehingga jika mungkin pelatihan-pelatihan sejenis yang diselenggarakan oleh semua instansi dapat diarahkan dan dipadukan.

    b.    Pelatihan Manajemen Wirausaha.
    Salah satu kelemahan mendasar dari kelompok UKM/KUBE adalah dalam pengelolaan atau manajemen wirausaha. Pelatihan inipun harus dikemas dalam suatu

    sistem dan mekanisme tersendiri yang memungkinkannya menjadi terintegrasi dan terarah.

    c.    Pemagangan.
    Langkah penting untuk mengukur tingkat keberhasilan pelatihan adalah dengan menyelenggarakan aktivitas pemagangan yang dilakukan dalam batasan waktu tertentu dan bekerjasama dengan para pengusaha yang kompeten dan memiliki komitmen tanggung jawab sosial yang tinggi.


    3.   Program Pengembangan

    Program pengembangan lebih pada langkah dan kerangka kerja/operasional UMKM/KUBE. Kegiatan yang dapat dilakukan dalam program pengembangan adalah:

    a.    Penambahan dan Peningkatan Kapasitas Produksi KUBE. Penambahan dan peningkatan kapasitas produksi KUBE yang ada, yang diharapkan berimplikasi pada penambahan jumlah tenaga kerja dan tuntutan

    69

    pengelolaan manajemen usaha yang lebih baik. Hal ini tentu dengan kondisi bahwa mekanisme pasar sangat bersahabat dalam menyalurkan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    b.    Penambahan Jenis-jenis Usaha Terkait.

    Penambahan dan peningkatan jenis usaha berorientasi pada pembentukan jaringan internal sehingga menghapus pola ketergantungan yang tinggi terhadap minus potensi sumber-sumber produksi tertentu. Langkah ini juga merupakan strategi penting untuk menyerap tenaga kerja yang lebih spesifik.
    c.    Penambahan Unit KUBE dan Lembaga Ekonomi Fungsional Karang Taruna.

    Asas pemerataan dan keterjangkauan dalam kerangka pokok program Karang Taruna adalah pijakan bagi langkah penambahan dan pengembangan unit-unit KUBE atau lembaga-lembaga ekonomi fungsional Karang Taruna yang baru, yang harus tetap mempertimbangkan kebutuhan wilayah tertentu, potensi sumber daya alam, dan potensi-potensi ekonomi lainnya.

    d.    Mengikutsertakan Produk Unggulan Karang Taruna Jakarta Barat dalam event Karang Taruna Expo yang diarahkan untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk-produk unggulan Karang Taruna agar mendapat tempat di pasar terbuka.

    4.   Program Pendampingan
    Program Pendampingan adalah manifestasi dari ciri kuat Karang Taruna dalam memberdayakan masyarakat terutama masyarakat lokal. Dengan kekuatan akar rumput ditingkat kelurahan, Karang Taruna adalah organisasi sosial yang memiliki kompetensi melakukan pendampingan bagi setiap upaya memberdayakan masyarakat. Disamping

    70

    secara struktural memiliki kepengurusan hingga tingkat kelurahan (bahkan ada yang sampai RT), Karang Taruna Jakarta Barat secara umum juga memiliki kebijakan dalam hal pemberdayaan masyarakat, apalagi yang terkait dengan program-program ekonomi seperti pengembangan KUBE. Karena itu Karang Taruna mengagendakan program pendampingan oleh tenaga-tenaga yang telah terlatih sebagai berikut:

    a.    Pendampingan Teknis Usaha.

    Kegiatan pendampingan ini secara teknis lebih banyak bersifat operasional yang merujuk pada penguasaan ketrampilan untuk pekerjaan-pekerjaan spesifik dan penggunaan alat-alat /teknologi yang modern.

    b.    Pendampingan Manajemen dan Administrasi Usaha. Kegiatan pendampingan ini secara umum berisi aktivitas tutorial, konsultasi, dan bimbingan kepada pengelola KUBE. Agar dalam waktu tertentu dapat dengan stabil

    menjalankan usahanya hingga mampu mengembangkannya.

    c.    Pendampingan Kegiatan Pemasaran

    Kegiatan pendampingan ini berorientasi pada bagaimana mengemas sebuah produk (barang atau jasa), bagaimana mengkaji pasar, bagaimana terlibat aktif dalam mekanisme pasar terbuka, dan bagaimana membangun jaringan pasar yang kuat dan visibel.

    d.    Monitoring dan Evaluasi.

    Secara umum kegiatan pendampingan harus menyertakan aktivitas supervisi yakni monitoring dan evaluasi. Supervisi atau pengawasan adalah bagian penting yang harus diperhatikan karena dapat menjadi sumber data langsung yang berharga bagi pengembangan selanjutnya.


    71

    5.   Program Kemitraan

    Kemitraan merupakan syarat penting bagi tercapainya program-program diatas. Kemitraan menganut perlakuan adil secara proporsional atas sumber daya masing-masing pihak. Karena itu kemitraan harus disepakati dalam kontekstual kesejajaran dan kesetaraan. Dengan potensi-potensi yang dimiliki, Karang Taruna Jakarta Barat memproyeksikan agenda kemitraan menjadi target utama karena sadar bahwa Karang Taruna tetap harus membangun kerjasama dengan sektor publik, swasta, dan pemerintah. Agenda kemitraan yang dibangun dalam rangka memenuhi kebutuhan permodalan untuk pengembangan KUBE Karang Taruna, Keahlian untuk pengembangan mutu dan pasar serta legitimasi dan penguatan kebijakan. Agenda kemitraan dapat dibangun terutama dengan pemerintah dan kalangan dunia usaha.


    D.   PENGEMBANGAN JARINGAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI TERPADU


    Era reformasi yang terbangun bersamaan dengan kesadaran global dengan konsep persaingan bebasnya, telah mengundang setiap kita untuk mempersiapkan diri ke arah perbaikan kinerja dan semangat membangun lebih baik lagi. Kesadaran itu harus diimbangi oleh kemampuan kita menguasai teknologi informasi dan teknologi komunikasi yang semakin canggih. Teknologi ini pulalah yang pada dewasa ini menjadi pendukung dan penentu keberhasilan setiap upaya kita, terlebih upaya kita dalam menyelenggarakan program-program yang berbasis pada kemasyarakatan. Karena itulah penting bagi KARANG TARUNA Jakarta Barat ke depan untuk membentuk dan mengembangkan suatu jaringan terpadu guna

    72

    membangun sistem komunikasi dan informasi yang betul-betul dibutuhkan dalam suatu Sistem Manajemen Informasi (SMI).

    Proyeksi kebutuhannya diproyeksikan dengan menyelenggarakan:

    1.    Pengumpulan dan pengolahan data dasar yang terkait dengan segala potensi dan permasalahan sosial, sehingga memudahkan penyusunan program-program kerja yang konkrit. Data dasar permasalahan sosial meliputi data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, data Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (TKS, Penyuluh Sosial, Pekerja Sosial, Alumni Tenaga Inti), data perundangan-undangan/regulasi dan kebijakan sosial serta data mengenai prasarana/sarana dan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial;

    2.    Pengumpulan dan pengolahan data dasar yang terkait dengan segala potensi dan permasalahan ekonomi, sehingga memudahkan penyusunan program-program ekonomi Karang Taruna yang realistis. Data dasar potensi ekonomi meliputi permasalahan setiap daerah, potensi sumberdaya alam, potensi SDM-nya, potensi pemasaran dan data yang menyangkut kebijakan/regulasi di bidang perekonomian;

    3.    Pengumpulan dan pengolahan data dasar yang terkait dengan kepentingan pendidikan dan pengembangan sumberdaya Warga KARANG TARUNA Jakarta Barat. Data dasarnya meliputi jumlah penduduk secara keseluruhan, terutama Warga KARANG TARUNA dan jumlah penduduk berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, agama, tingkat pendidikan, keterampilan dan aktivitasnya;

    4.    Pembangunan dan penguatan jaringan komunikasi dan informasi yang mendukung penyelenggaraan organisasi KARANG TARUNA di Jakarta Barat untuk mengatasi

    73

    hambatan waktu, wilayah dan jarak dengan membuka website Karang Taruna, alamat email, menerbitkan media Karang Taruna, hotline service serta mengembangkan Geographical Information System.


    E.   PENGEMBANGAN KEMITRAAN

    Tuntutan membangun kemitraan yang strategis dan saling menguntungkan juga didorong oleh agenda globalisasi dan tekanan reformasi yang kuat. Prinsip kemitraan sejajar juga dikuatkan oleh konsep membangun masyarakat yang madani. Sebagai bagian dari masyarakat madani, KARANG TARUNA Jakarta Barat suka tidak suka dan mau tidak mau harus dapat menerima kehadiran komponen lain dalam lingkungannya. Penerimaan dan penghargaan terhadap komponen lain dalam masyarakat kita juga harus kita wujudkan dengan membangun kerjasama kemitraan secara elegan. Selain bekerja sama dengan sesama sektor masyarakat, Karang Taruna Jakarta Barat harus membangun kemitraan dengan sektor swasta dan pemerintah. Dalam kerangka itu kemitraan yang dibangun tetap dalam visi dan missi peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat yang menjadi amanatnya. Karena itu pengembangan kemitraan terbagi menjadi 2 (dua) bagian:

    1.   Dengan Sektor Pemerintah. Pengalaman selama 53 tahun lebih menjadikan KARANG TARUNA merupakan mitra sejati pemerintah terutama instansi sosial. Namun untuk mewujudkan fungsinya secara maksimal, maka kemitraan juga perlu dibangun bersama dengan instansi pemerintah lainnya, apalagi mengingat visi program-program kerjanyapun sudah semakin kompleks dan meluas.




    74

    2.   Dengan Sektor Non-pemerintah.

    a.   Sektor Masyarakat. Kerjasama dengan sektor masyarakat tentu memiliki kesejajaran sebagai sesama sektor masyarakat, maka kerjasama kemitraan dapat dibangun dengan landasan kepentingan memajukan kesejahteraan sosial masyarakat. Kemitraan yang bisa dikembangkan adalah dengan:

    1)  Lembaga Kemasyarakatan Utama: PKK, RT/RW;

    2)  Lembaga-lembaga Pendidikan dan Pelatihan;

    3)  Lembaga-lembaga Budaya dan Kesenian;

    4)  Lembaga-lembaga Sosial lain;

    5)  Lembaga-lembaga Ekonomi;

    6)  Organisasi-organisasi Profesi;

    7)  Organisasi-organisasi Kepemudaan lainnya;

    8)  LSM mulai tingkat lokal hingga nasional;

    b.   Dengan Sektor Swasta. Selama kurun waktu hampir 54 tahun, sektor swasta memiliki peran besar dalam membangun perekonomian kita. Kini saatnya hubungan strategis antara sektor swasta dengan masyarakat dijalin dengan harmonis. Hal ini untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). KARANG TARUNA Jakarta Barat dalam kaitan ini dapat berperan selain sebagai fasilitator dan mediator juga menjadi broker dalam penjalinan kemitraan. Secara konkrit bisa berbentuk kerjasama ketenagakerjaan sesuai visi otonomi daerah, kerjasama program sosial dan

    kerjasama pengembangan ekonomi untuk pendampingan usaha skala kecil dan menengah.



    75

    F.    PROGRAM KHUSUS
    Program khusus yang ditawarkan meliputi 3 (tiga) hal yakni:

    1.   Pemberian Penghargaan KARANG TARUNA (KARANG TARUNA AWARD).

    Penghargaan yang diberikan adalah penghargaan bagi mereka-mereka yang telah berjasa dalam membesarkan dan berjuang untuk KARANG TARUNA. Penghargaan yang diberikan berupa LENCANA ADITYA KARYA MAHATVA YODHA, yang penyerahannya secara tradisi dilakukan pada setiap peringatan Hari Ulang Tahun KARANG TARUNA yakni pada Bulan Bakti Karang Taruna (BBKT). Mereka-mereka yang mendapatkan penghargaan tersebut terbagi dalam kategori sebagai berikut:

    a.    Tokoh Masyarakat yang berjasa dalam Pengembangan dan Kemajuan Organisasi KARANG TARUNA di Jakarta Barat dengan nama penghargaan LENCANA DHARMA ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA;

    b.    Penghargaan Kader, yakni penghargaan kepada mantan aktivis yang karena kepemimpinannya menjadikannya sebagai pejabat/tokoh penting di Jakarta Barat, dengan nama penghargaan LENCANA UTAMA ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA;

    c.    Penghargaan Purna Bakti Karang Taruna yang diberikan kepada mantan pengurus yang telah banyak memberikan kontribusi penting selama pengabdiannya di Karang Taruna, dengan nama penghargaan LENCANA BAKTI ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA; dan

    d.    Lurah/Kepala Desa yang secara konsisten selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun aktif membina dan memberdayakan Karang Taruna-nya menjadi status Karang Taruna Percontohan dan mandiri.


    76

    2.   Pembentukan Badan-badan Teknis (Unit Teknis) Sebagaimana amanat Pedoman Dasar, maka pembentukan unit-unit teknis yang mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna Jakarta Barat merupakan sebuah keniscayaan. Karena itu untuk pertama kali perlu dituangkan dalam Kerangka Pokok Program ini amanat membentuk Badan-badan Teknis berdasarkan prioritas kekinian, sebagai berikut:

    a.    Pembentukan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Karang Taruna Jakarta Barat;

    b.    Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Karang Taruna Jakarta Barat;





























    77

    BIDANG REKOMENDASI

    POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
    RAPAT KERJA KARANG TARUNA KOTA ADM. JAKARTA BARAT
    TAHUN 2018


    PENDAHULUAN


    Pembangunan   kesejahteraan    sosial   telah   memasuki    era

    dimana kesadaran untuk merumuskan sebuah penyelenggaraan kesejahteraan nasional yang lebih terarah, terpadu dan berkesinambungan mulai diwujudkan searah dengan sistem kebangsaan dan kenegaraan yang tengah ditata bersama.Hal tersebut dimanifestasikan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.Dalam agenda penataannya yang lebih paripurna, maka peran Negara melalui pemerintah sebagai koordinator, regulator dan supervisor amat tergantung juga pada partisipasi aktif dari masyarakat melalui representasi kelembagaan yang egaliter, proporsional dan memiliki karakter dasar pelayanan dan kemanusiaan.

    Perubahan paradigma dalam pembangunanyang menempatkan masyarakat sebagai subyek telah diletakkan dalam tatanan pembangunan kesejahteraan sosial tersebut, karenanya diharapkan menjadi titik tolak dari berbagai upaya mewujudkan peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.Namun demikian penguatan peran masyarakat harus juga diimbangi dengan keinginan kuat (political will) pemerintah dalam mereformasi birokrasi sesuai dengan misi pemerintahan saat ini.Karena sejak awal, kita semua sadar bahwa upaya-upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat baru bisa diwujudkan melalui pemerintahan yang kuat dan bersih (strong and clean government). Pemerintahan

    78

    yang kuat dan bersih juga akan menghasilkan upaya mengembangkan dan memberdayakan masyarakat secara lebih konkrit, relevan, dan partisipatif.

    Dalam era reformasi saat ini dan sistem pemerintahan yang desentralisasi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adalah syarat mutlak dalam mengemban amanat untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Hal itu akan lebih menguatkan tingkat partisipasi masyarakat untuk siap menyongsong kehidupan dunia yang semakin kompetitif dan menganut sistem perdagangan bebas dalam dimensi globalisasi. Karena itulah semakin penting bagi pemerintah untuk memberikan ruang kreativitas, partisipasidan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat yang direpresentasikan oleh organisasi-organisasi sosial yang betul-betul tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat, seperti Karang Taruna.Karang Taruna adalah organisasi sosial generasi muda yang merupakan lembaga kemasyarakatandengan eksistensi di bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang sudah tidak diragukan lagi.


    MASALAH EKSTERNAL

    1.    Guna mendorong eksistensi Karang Taruna di Jakarta Barat sebagai organisasi sosial generasi muda lembaga kemasyarakatan utama yang mampu menjadi ujung tombak pembangunan terutama dibidang kesejahteraan sosial, maka adalah penting untuk meningkatkan kapasitasnya dalam ikut serta memberdayakan masyarakat khususnya dibidang perekonomian. Apalagi jika keberadaan Karang Taruna dengan segala peran, kreativitas dan aktivitasnya (terutama dibidang ekonomi) selalu berkorelasi dengan upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan angka pengangguran. Oleh karenanya dengan asumsi

    79

    bahwa semakin meningkatnya peran, kreativitas dan aktivitas Karang Taruna Jakarta Barat maka semakin berkurang angka kemiskinan dan pengangguran, maka Rapat Kerja Pengurus Karang Taruna Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2018, merekomendasikan kepada Pemerintah Jakarta Barat untuk :

    a.    Mengikut-sertakan secara aktif Pengurus Karang Taruna sesuai dengan tingkatannya dalam setiap pembahasan, perencanaan dan pengambilan keputusan terkait agenda dan program pembangunan pemberdayaan masyarakat serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran;

    b.    Melibatkan secara aktif, dalam kapasitas sebagai subyek, Pengurus Karang Taruna sesuai tingkatannya dalam setiap penyelenggaraan dan pelaksanaan (implementasi) program pemberdayaan masyarakat serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran sesuai dengan peran, fungsi dan kedudukan Karang Taruna;
    c.    Menjadikan agenda pemberdayaan terhadap UMKM yang diselenggarakan oleh Karang Taruna dalam bentuk KUBE sebagai salah satu prioritas pokok dalam pemberdayaan masyarakat terutama dibidang ekonomi;

    d.    Menjadikan keberadaan dan kiprah Karang Taruna di kelurahan se-Jakarta Barat sebagai salah satu tolok ukur
    (parameter)bagikeberhasilanupaya-upaya

    pemberdayaan masyarakat serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran.




    80

    e.  Mengusahakan Pembangunan Gedung Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) di tingkat Kota dan Kecamatan.

    f.   Mengusahakan terwujudnya Pembangunan Gedung “Bengkel Kreativitas Karang Taruna” di Tingkat Kota.

    2.   Sebagai implementasi hasil Rapat Kerja Pengurus Karang Taruna Kota Adm. Jakarta Barat Tahun 2018 bahwa

    “Karang Taruna sebagai Perekat Persatuan dan Kesatuan Anak Bangsa,” dan “Sebagai Modal Sosial Pembangunan Bangsa”, maka diharapkan Pengurus Karang Taruna
    Jakarta Barat Masa Bakti 2014-2019 merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat agar segera melakukan aktivitas kebangsaan dalam bentuk:

    a.  Menyelenggarakan kegiatan gerakan secara bersama yang beresensi pada peningkatan persatuan dan kesatuan, kebersamaan dan persaudaraan dalam dimensi kebangsaan;

    b. Dengan maraknya sejumlah permasalahan sosial terutama yang mengeksploitasi dan memperdagangkan perempuan dan anak-anak (trafficking), maka diharapkan Karang Taruna Jakarta Barat dapat membantu menyelenggarakan aktivitas proteksi dan advokasi bersama-sama instansi terkait mulai dari tahap pencegahan.

    3.   Menyikapi masih berpotensi terjadinya bencana-bencana alam dan sosial lainnya terutama di Jakarta Barat , dan dengan kesadaran bahwa Jakarta Barat merupakan wilayah

    “strategis” bencana, maka penting untuk segera mengambil langkah-langkah sekaligus merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait:


    81

    a.    Membentuk Unit Teknis Khusus Karang Taruna Jakarta Barat yang bergerak terutama dalam bidang penanggulangan bencana mulai dari tingkat preventif (mitigasi) hingga ketingkat rehabilitatif dan pasca-rehabilitatif;

    b.    Mengintegrasikan semua unit/satuan penanggulangan bencana yang dimiliki oleh setiap komponen agar terjadi kesatuan koordinasi dalam penganggulangan bencana, dengan menempatkan Karang Taruna di kelurahan sebagai agen Utama yang berfungsi sebagai pemberi data awal, pencegah awal (mitigation first) dan penyalur bantuan awal.

    4.   Mempertimbangkan bahwa Karang Taruna Jakarta Barat adalah komponen penting generasi muda yang berkedudukan diakar rumput, maka memberdayakannya berarti juga memberdayakan masyarakat Jakarta Barat secara holistik. Oleh karena itu didasarkan pada regulasi yang menjadi payung hukum Karang Taruna bersifat lintas sektor dengan koordinasi fungsional berada pada Instansi Sosial, maka Rapat Kerja Pengurus Karang Taruna Kota Adm. Jakarta Barat Tahun 2018 merekomendasikan kepada Pemerintah Jakarta Barat untuk membangun dan mengembangkan pemberdayaan Karang Taruna di Jakarta Barat secara komprehensif dengan konsep Sharing

    Empowerment Strategy, yakni sebuah strategi pemberdayaan bersama yang bersifat lintas sektor.

    Total Tayangan