Ikuti kami

CONTOH SK KELURAHAN


SURAT KEPUTUSAN

LURAH ……………..……………..
KECAMATAN ……………..…………….. KOTA JAKARTA BARAT

Nomor : ……………..…………………..

Tentang

PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA

KELURAHAN ……………..……………..
KECAMATAN ……………..…………….. KOTA JAKARTA BARAT

MASA BHAKTI ……………..…………

LURAH ……………..……………..,



Menimbang


:


a.   Bahwa   Karang   Taruna   adalah   organisasi   sosial
kemasyarakatan    sebagai      wadah      dan      sarana

pengembangan   setiap   anggota   masyarakat   yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan

tanggung   jawab   sosial    dari,   oleh,    dan   untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa

atau kelurahan atau nama lain yang sejenis terutama
bergerak di  bidang  penyelenggaraan kesejahteraan

sosial.

b.   bahwa  Pengurus  Karang  Taruna  Kelurahan  adalah
mandataris  MWKT  pada   wilayah  organisasi   yang

bersangkutan, yang selanjutnya disingkat PKTL;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf

a  dan   huruf   b,   maka   perlu   menetapkan   Surat
Keputusan   Lurah   tentang   Pengukuhan    Pengurus

Karang Taruna.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang   Nomor   6   Tahun   1974   tentang



Ketentuan-Ketentuan   Pokok   Kesejahteraan   Sosial



(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan



Lembaran Negara Nomor 3039];





2.
Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang



Pemerintah  Daerah  (Lembaran  Negara  Tahun  2004



Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437



);







3.
Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2009  tentang



Kesejahteraan  Sosial  (Lembaran  Negara  Republik



Indonesia   Tahun   2009   Nomor   12,   Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);


4.
Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2013  tentang



Organisasi
Kemasyarakatan    (Lembaran
Negara



Republik   Indonesia   Tahun   2013   Nomor   116,



Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia



Nomor 5430);






5.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang



Penyelenggaraan
Kesejahteraan
Sosial
(Lembaran



Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2012  Nomor  68,



Tambahan Lembaran Negara Nomor 5294);




6.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang



Kelurahan);






7.
Peraturan  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia



No.  5  Tahun  2007  tentang  Pedoman  Penataan



Lembaga Kemasyarakatan;





8.
Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor



77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;


9.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 23



Tahun  2013  tentang  Pemberdayaan  Karang  Taruna



(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor



94);







10.
Peraturan  Daerah  Kota  JAKARTA  BARAT  Nomor  29



Tahun
2002
Tentang
Penanganan
dan



Penyelenggaraan
Kesejahteraan
Sosial
(Lembaran



Daerah Kota JAKARTA BARAT Tahun 2002 Nomor 60).
Memperhatikan
:

Hasil  Musyawarah  Warga  Karang  Tarun  (MWKT)



Kelurahan ……………………. Kecamatan …………………….

Kota JAKARTA BARAT, yang dilaksanakan pada tanggal …….…………………….;



MEMUTUSKAN


Menetapkan

:


PERTAMA

: Mengukuhkan dan Mengesahkan Pengurus Karang Taruna Kelurahan ……………………. Kecamatan ……………………. Kota JAKARTA BARAT dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;


KEDUA

: Pengurus Karang Taruna Sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama Melaksanakan fungsi – fungsi Operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok dan fungsi Karang Taruna, serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kelurahan dan Komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


1.  Pengurus Karang Taruna Kelurahan melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja sama dengan pemerintah Kelurahan meliputi bidang UKS, UEP.

2.   Mekanisme Kerja sebagai langkah-langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, Mencakup antara lain kegiatan-kegiatan :

a.     Pendataan PMKS dan PSKS.
b.     Perencanaan program,

c.     Sosialisasi program – program yang direncanakan,
d.     Pelaksanaan program,

e.     Pemantauan dan evaluasi,

f.      Pencatatan dan pelaporan.

KETIGA
:   Dalam melaksanakan
fungsi – fungsi operasional di bidang

kesejahteraan sosial, maka Karang Taruna mempunyai fungsi

yaitu:




a.
mencegah  timbulnya  masalah  kesejahteraan  sosial,


khususnya generasi muda;


b.
menyelenggarakan   kesejahteraan
sosial   meliputi


rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial,


dan pemberdayaan sosial, serta diklat setiap anggota


masyarakat terutama generasi muda;

c.
meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;

d.
menumbuhkan,
memperkuat,
danmemelihara


kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota


masyarakat terutama generasi muda untuk berperan








e.

f.

secara  aktif   dalam  penyelenggaraan  kesejahteraan

sosial;

menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan

lokal; dan

memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan,
Bhineka Tunggal Ika, dan tegaknya Negara Kesatuan

Republik Indonesia.


KEEMPAT

:

Masa Bhakti Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan adalah 3 (tiga) Tahun.


KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan di

Pada Tanggal


:   JAKARTA

:

………………………….


LURAH ………………….




……………………………….


Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.     Bapak Walikota JAKARTA BARAT (sebagai Laporan);
2.     Kepala Dinas Sosial Kota JAKARTA BARAT

3.     Ketua Karang Taruna Kota JAKARTA BARAT;
4.     Bapak Camat ………………..;
5.     Ketua Karang Taruna Kecamatan ………………..;
6.     Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;

7.     Arsip


Total Tayangan