MUKADIMAH ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA
Bahwa
cita-cita luhur Bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum di dalam naskah
Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah untuk
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Untuk merealisasikan cita-cita tersebut, dibentuklah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Bahwa dalam rangka mengisi kemerdekaan dan memajukan
kesejahteraan umum perlu mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi
pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan
berkesinambungan;
Bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial melalui
instrumen pembangunan nasional di bidang sosial merupakan upaya meningkatkan
kesejahteraan sosial manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial
dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa kepedulian sosial dan kesetiakawanan sosial yang
berbasis nasional yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap peningkatan
kesejahteraan sosial yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan
kehidupan nasional dan global menjadi kewajiban yang harus diikhtiarkan oleh
segenap masyarakat Indonesia;
Bahwa dari waktu ke waktu Bangsa Indonesia sedang dihadapkan
pada tuntutan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negeri
maupun luar negeri yang perlu dijawab melalui penyesuaian-penyesuaian dengan
membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa upaya untuk mewujudkan peradaban identitas
ke-Indonesiaan yang penuh keserasian, keselarasan, dan
keharmonisan dalam perjalanan
bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial
setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis
sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama,
keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi wadah generasi muda
yang dalam sejarahnya telah mampu menampilkan karakternya sebagai pekarangan
bagi seluruh generasi muda sebagai pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan,
trampil dan selalu berkarya nyata untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri
menjadi landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang
kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk memperkuat peran-peran strategis generasi muda
dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung
jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada
tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki
kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa-bangsa didunia sebagai bangsa
yang beradab.
Bahwa untuk memperkuat
pondasi Karang Taruna
sebagai komponen pilar
partisipasi sosial utama karena lahir dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya
generasi muda yang merupakan perwujudan kehendak pasal 38 Undang-Undang
Kesejahteraan Sosial, maka dibutuhkan hukum dasar yang disepakati oleh Warga
Karang Taruna yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta kebutuhan
pemberdayaan dan pengembangan generasi muda pada era milenium saat ini,
khususnya sebagai landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
Sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dengan tekad kuat untuk untuk memujudkan kesejahteraan sosial, dengan memohon ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan restu dari seluruh rakyat Indonesia, pada tanggal 20 Juli 2020 Karang Taruna mengukuhkan kembali pendiriannya ke dalam bentuk badan hukum, yang terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia. Sebagai bagian integral dari segenap komponen perjuangan Bangsa Indonesia, Karang Taruna menetapkan landasan perjuangan yang dituangkan dalam Anggaran Dasar sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar