Ikuti kami

MUKADIMAH ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA

 MUKADIMAH ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA

 


Bahwa cita-cita luhur Bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum di dalam naskah Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk merealisasikan cita-cita tersebut, dibentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

 

Bahwa dalam rangka mengisi kemerdekaan dan memajukan kesejahteraan umum perlu mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan;

 

Bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial melalui instrumen pembangunan nasional di bidang sosial merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan sosial manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Bahwa kepedulian sosial dan kesetiakawanan sosial yang berbasis nasional yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap peningkatan kesejahteraan sosial yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global menjadi kewajiban yang harus diikhtiarkan oleh segenap masyarakat Indonesia;

 

Bahwa dari waktu ke waktu Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntutan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu dijawab melalui penyesuaian-penyesuaian dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.

 

Bahwa upaya untuk mewujudkan peradaban identitas ke-Indonesiaan yang penuh keserasian, keselarasan,  dan  keharmonisan  dalam  perjalanan  bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.

 

Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.


Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi wadah generasi muda yang dalam sejarahnya telah mampu menampilkan karakternya sebagai pekarangan bagi seluruh generasi muda sebagai pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, trampil dan selalu berkarya nyata untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri menjadi landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial.

 

Bahwa untuk memperkuat peran-peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa-bangsa didunia sebagai bangsa yang beradab.

 

Bahwa  untuk  memperkuat  pondasi  Karang  Taruna  sebagai  komponen pilar partisipasi sosial utama karena lahir dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda yang merupakan perwujudan kehendak pasal 38 Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, maka dibutuhkan hukum dasar yang disepakati oleh Warga Karang Taruna yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta kebutuhan pemberdayaan dan pengembangan generasi muda pada era milenium saat ini, khususnya sebagai landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.

 

Sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dengan tekad kuat untuk untuk memujudkan kesejahteraan sosial, dengan memohon ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan restu dari seluruh rakyat Indonesia, pada tanggal 20 Juli 2020 Karang Taruna mengukuhkan kembali pendiriannya ke dalam bentuk badan hukum, yang terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia. Sebagai bagian integral dari segenap komponen perjuangan Bangsa Indonesia, Karang Taruna menetapkan landasan perjuangan yang dituangkan dalam Anggaran Dasar sebagai berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan