Ikuti kami

BAB IV KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA

 

 


BAB IV

KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA

 

Pasal 9 Kegiatan

 

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Karang Taruna menjalankan berbagai kegiatan sebagai berikut:

1.      Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya dikalangan generasi muda;

2.      Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan  sosial,   jaminan   sosial,    pemberdayaan    sosial    serta Pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;

3.      Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;

4.      Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota  masyarakat  terutama  generasi  muda  untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan  sosial;

5.      Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan

6.      Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 10 Program Kerja

 

1.         Karang Taruna memiliki program kerja yang kebijakan, strategi dan kerangkanya di tetapkan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi untuk kemudian dijabarkan dalam forum Rapat Kerja Organisasi berdasarkan proyeksi jangka pendek, menengah, dan panjang.

2.         Program Kerja Karang Taruna ditetapkan berdasarkan potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna yang bersangkutan.

 

Pasal 11 Pengelompokan Program Kerja

 

(1)    Secara umum program kerja Karang Taruna terdiri dari 5 program pokok, yakni:

a.    Program Pelayanan Kesejahteraan Sosial;

b.    Program Pencegahan Permasalahan Sosial yang terproyeksi kedalam agenda Rekreatif, Olahraga dan Kesenian (ROK);

c.     Program Pengembangan Kewirausahaan;

d.    Program Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

e.    Program Manajemen Keorganisasian;

(2)    Sebagai pendukung bagi pelaksanaan program pokok Karang Taruna, maka di tetapkan program pendukung sebagai berikut:

a.    Program Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;

b.    Program Penyediaan Data dan Informasi;

c.     Program Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan;

d.    Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan;

e.    Program Pengembangan Kemitraan;

 

 

DITETAPKAN DI        : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR

PADA TANGGAL        : 20 JULI 2020

J A M                           : 23.00 WIB

ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA

TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA TAHUN 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan