BAB IV
KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA
Pasal 9 Kegiatan
Untuk mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Karang Taruna menjalankan berbagai kegiatan
sebagai berikut:
1. Mencegah timbulnya
masalah kesejahteraan sosial, khususnya dikalangan generasi muda;
2. Menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial
serta Pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda;
3. Meningkatkan Usaha
Ekonomi Produktif;
4. Menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
anggota masyarakat terutama
generasi muda untuk berperan secara aktif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
5. Menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
6. Memelihara dan
memperkuat semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 10 Program Kerja
1.
Karang Taruna memiliki program kerja yang
kebijakan, strategi dan kerangkanya di tetapkan dalam forum pengambilan
keputusan tertinggi organisasi untuk kemudian dijabarkan dalam forum Rapat
Kerja Organisasi berdasarkan proyeksi jangka pendek, menengah, dan panjang.
2.
Program Kerja Karang Taruna ditetapkan berdasarkan
potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna yang bersangkutan.
Pasal 11 Pengelompokan
Program Kerja
(1) Secara umum
program kerja Karang Taruna terdiri dari 5 program pokok, yakni:
a. Program Pelayanan
Kesejahteraan Sosial;
b. Program Pencegahan
Permasalahan Sosial yang terproyeksi kedalam agenda Rekreatif, Olahraga dan
Kesenian (ROK);
c. Program
Pengembangan Kewirausahaan;
d. Program Pendidikan
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
e. Program Manajemen
Keorganisasian;
(2) Sebagai pendukung
bagi pelaksanaan program pokok Karang Taruna, maka di tetapkan program
pendukung sebagai berikut:
a. Program
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
b. Program Penyediaan
Data dan Informasi;
c. Program
Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan;
d. Program
Pengembangan Wawasan Kebangsaan;
e. Program Pengembangan
Kemitraan;
DITETAPKAN DI : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR
PADA TANGGAL : 20 JULI 2020
J A M :
23.00 WIB
ANGGARAN DASAR KARANG
TARUNA
TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA
TAHUN 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar