BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 12
1.
Anggota
Karang Taruna adalah
setiap warga negara
Indonesia yang telah memenuhi
syarat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
ditetapkan menjadi anggota..
2.
Keanggotaan Karang Taruna bersifat terbuka, dalam
arti setiap Warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa
membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi
dan pendirian politik.
3.
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
keanggotaan, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.
DITETAPKAN DI : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR
PADA TANGGAL : 20 JULI 2020
J A M :
23.00 WIB
ANGGARAN DASAR KARANG
TARUNA
TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA
TAHUN 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar