Ikuti kami

BAB V KEANGGOTAAN

 


 

 

 

BAB V KEANGGOTAAN

 

Pasal 12

 

1.           Anggota  Karang  Taruna  adalah  setiap  warga  negara  Indonesia  yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ditetapkan menjadi anggota..

2.           Keanggotaan Karang Taruna bersifat terbuka, dalam arti setiap Warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi dan pendirian politik.

3.           Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan keanggotaan, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.

 

 

DITETAPKAN DI        : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR

PADA TANGGAL        : 20 JULI 2020

J A M                           : 23.00 WIB

 

ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA

TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA TAHUN 2020

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan