BAB IX BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN
Pasal 25
1. Bentuk-bentuk forum pertemuan dalam
Karang Taruna terdiri dari:
a.
Musyawarah Warga Karang Taruna;
b.
Temu Karya;
c.
Rapat Kerja;
d.
Rapat Pimpinan;
e.
Rapat Pengurus Pleno;
f.
Rapat Pengurus Harian;
g.
Rapat Konsultasi;
2. Ketentuan mengenai mekanisme forum pertemuan tersebut di atas selanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Karang Taruna.
DITETAPKAN DI : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR
PADA TANGGAL : 20 JULI 2020
J A M :
23.00 WIB
ANGGARAN
DASAR KARANG TARUNA
TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA
TAHUN 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar