Ikuti kami

BAB VIII ORGAN LAIN

 


 

BAB VIII ORGAN LAIN

 

Pasal 21

 

Selain kepengurusan, Karang Taruna memiliki organ lain yang terdiri dari:

1.         Majelis Pertimbangan Karang Taruna;

2.         Unit Kerja Karang Taruna; dan

3.         Unit Teknis Karang Taruna.

 

Pasal 22

Majelis Pertimbangan Karang Taruna

 

1.         Majelis Pertimbangan Karang Taruna adalah wadah penghimpun mantan pengurus dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna yang selanjutnya disingkat MPKT.

2.         MPKT dibentuk untuk memberi dukungan bagi Karang Taruna dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, melalui pemberian konsultasi, pertimbangan, kemudahan /akses dan fasilitas terhadap kebijakan maupun dukungan yang bersifat langsung.

3.         Mekanisme pembentukan dan tata kerja MPKT selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.

 

Pasal 23

Unit Kerja Kepengurusan Karang Taruna

 

1.           Karang Taruna Desa/Kelurahan membentuk Unit Kerja Kepengurusan ditingkat RW/RK yang disebut Unit Kerja Karang Taruna atau UKKT.

2.           UKKT merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepengurusan Karang Taruna Desa/Kelurahan serta tidak berdiri sendiri.

3.           Karang Taruna Desa/Kelurahan dapat membentuk Unit Kerja Kepengurusan hingga tingkat RT yang disebut Sub Unit Kerja Karang Taruna atau SUKKT, untuk kebutuhan penjangkauan pelayanan kesejahteraan sosialnya kepada masyarakat.

4.           Pembentukan UKKT dan SUKKT dan mekanisme kerjanya selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.

 

Pasal 24

Unit Teknis Karang Taruna

 

1.           Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai kebutuhan pengembangan organisasi yang bertanggung jawab kepada pengurus Karang Taruna yang membentuknya.

2.           Pembentukan unit teknis Karang Taruna disesuaikan dengan bidang program kerjanya.

3.           Pembentukan dan mekanisme kerja Unit Teknis Karang Taruna selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.

 

 

 

DITETAPKAN DI        : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR

PADA TANGGAL        : 20 JULI 2020

J A M                           : 23.00 WIB

 

ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA

TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA TAHUN 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan