BAB VI KEORGANISASIAN, KEPENGURUSAN DAN PENGUKUHAN
Pasal 13 Keorganisasian
1. Sesuai dengan
kedudukannya, maka keorganisasian Karang Taruna dimulai dari tingkat
desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
2. Keorganisasian
Karang Taruna diselenggarakan oleh masing-masing tingkatan guna memberdayakan
dan mengembangkan Karang Taruna secara umum sesuai dengan tugas dan fungsinya,
sebagai kesatuan kelembagaan Karang Taruna.
3. Pengaturan
keorganisasian Karang Taruna, selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga Karang Taruna.
Pasal 14 Kepengurusan
Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan
keorganisasiannya diatur sebagai berikut:
1. Pengurus Karang
Taruna Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya (PKTD/L) adalah pelaksana organisasi
dalam lingkup wilayah desa/kelurahan atau sebutan lainnya, yang diangkat dan
ditetapkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Desa/Kelurahan, disahkan
oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan serta dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah
atau sebutan lainnya;
2. Pengurus Karang
Taruna Kecamatan adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kecamatan
yang selanjutnya disebut PKTC, yang diangkat dan ditetapkan dalam Temu Karya
Karang Taruna (TKKT) Kecamatan, disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota
serta dikukuhkan oleh Camat;
3. Pengurus Karang
Taruna Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah
kabupaten/kota yang selanjutnya disebut (PKTK/Kab), yang diangkat dan
ditetapkan dalam TKKT Kabupaten/Kota, disahkan oleh Pengurus Karang Taruna
Provinsi serta dikukuhkan oleh Bupati/Walikota;
4. Pengurus Karang
Taruna Provinsi adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah provinsi yang
selanjutnya disebut PKTP, yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT Provinsi,
disahkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna serta dikukuhkan oleh Gubernur;
5. Pengurus Nasional
Karang Taruna adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PNKT, yang diangkat, ditetapkan dan
disahkan dalam Temu Karya Nasional Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri
Sosial RI.
Pasal 15
Masa Bakti, Pengukuhan dan Pelantikan
1. Kepengurusan
Karang Taruna baik tingkat desa/kelurahan maupun ditingkat kecamatan hingga
nasional memiliki masa bakti 5 (lima) tahun.
2. Pengukuhan
Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Pengurus Karang Taruna kecamatan
sampai dengan nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai
dengan lingkup kewenangannya, yakni:
a. Keputusan Kepala
Desa/Lurah untuk mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kecamatan;
c.
Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan
Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota;
d. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Provinsi; dan
e. Keputusan Menteri
Sosial RI untuk Pengukuhan Pengurus Nasional Karang Taruna.
3. Pelantikan
Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Pengurus Karang Taruna Kecamatan
sampai dengan Provinsi dilakukan oleh Pembina Umum masing-masing atau Pejabat
yang ditunjuk untuk mewakilinya.
4. Pelantikan
Pengurus Nasional Karang Taruna dilakukan oleh Menteri Sosial.
5. Mekanisme dan tata
cara pelantikan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi tersendiri.
DITETAPKAN DI : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR
PADA TANGGAL : 20 JULI 2020
J A M :
23.00 WIB
ANGGARAN DASAR KARANG
TARUNA
TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA
TAHUN 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar