Ikuti kami

BAB VI KEORGANISASIAN, KEPENGURUSAN DAN PENGUKUHAN

 


 

BAB VI KEORGANISASIAN, KEPENGURUSAN DAN PENGUKUHAN

 

Pasal 13 Keorganisasian

 

1.      Sesuai dengan kedudukannya, maka keorganisasian Karang Taruna dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

2.      Keorganisasian Karang Taruna diselenggarakan oleh masing-masing tingkatan guna memberdayakan dan mengembangkan Karang Taruna secara umum sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai kesatuan kelembagaan Karang Taruna.

3.      Pengaturan keorganisasian Karang Taruna, selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.

 

Pasal 14 Kepengurusan

 

Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagai berikut:

 

1.      Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya (PKTD/L) adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah desa/kelurahan atau sebutan lainnya, yang diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Desa/Kelurahan, disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan serta dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lainnya;

2.      Pengurus Karang Taruna Kecamatan adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kecamatan yang selanjutnya disebut PKTC, yang diangkat dan ditetapkan dalam Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kecamatan, disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota serta dikukuhkan oleh Camat;

3.      Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut (PKTK/Kab), yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT Kabupaten/Kota, disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi serta dikukuhkan oleh Bupati/Walikota;

4.      Pengurus Karang Taruna Provinsi adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah provinsi yang selanjutnya disebut PKTP, yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT Provinsi, disahkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna serta dikukuhkan oleh Gubernur;

5.      Pengurus Nasional Karang Taruna adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PNKT, yang diangkat, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI.

 

Pasal 15

Masa Bakti, Pengukuhan dan Pelantikan

1.      Kepengurusan Karang Taruna baik tingkat desa/kelurahan maupun ditingkat kecamatan hingga nasional memiliki masa bakti 5 (lima) tahun.

2.      Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Pengurus Karang Taruna kecamatan sampai dengan nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya, yakni:

a.       Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;

b.       Keputusan            Camat untuk  pengukuhan   Pengurus        Karang            Taruna Kecamatan;

c.        Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota;

d.       Keputusan            Gubernur       untuk  Pengukuhan   Pengurus        Karang            Taruna Provinsi; dan

e.       Keputusan Menteri Sosial RI untuk Pengukuhan Pengurus Nasional Karang Taruna.

3.    Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Pengurus Karang Taruna Kecamatan sampai dengan Provinsi dilakukan oleh Pembina Umum masing-masing atau Pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

4.    Pelantikan Pengurus Nasional Karang Taruna dilakukan oleh Menteri Sosial.

5.    Mekanisme dan tata cara pelantikan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi tersendiri.

 

 

DITETAPKAN DI        : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR

PADA TANGGAL        : 20 JULI 2020

J A M                           : 23.00 WIB

 

ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA

TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA TAHUN 2020

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan