BAB VII PEMBINA
Pasal 16
Pembina Karang Taruna meliputi:
a. Pembina
Utama;
b. Pembina
Umum;
c. Pembina
Fungsional; dan
d. Pembina
Teknis.
Pasal 17
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a adalah Presiden Republik Indonesia.
Pasal 18
(1) Pembina
Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a.
Tingkat nasional adalah Menteri Dalam Negeri;
b.
Tingkat provinsi adalah Gubernur;
c.
Tingkat kabupaten/kota adalah Bupati/Walikota;
d.
Tingkat kecamatan adalah Camat; dan
e.
Tingkat desa/kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan dan pemberdayaan
sebagai berikut:
a.
Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum
secara nasional serta mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan umum kepada
masing-masing Gubernur ditingkat provinsi;
b.
Gubernur, melakukan pembinaan umum ditingkat
provinsi, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan umum kepada masing-masing
Bupati/Walikota di tingkat kabupaten/kota;
c.
Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum
ditingkat kabupaten/kota, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat
kabupaten/kota dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan umum kepada
masing-masing Camat ditingkat kecamatan;
d.
Camat, melakukan pembinaan umum ditingkat
kecamatan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat kecamatan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan umum kepada masing-masing Kepala
Desa/Lurah ditingkat desa/kelurahan; dan
e.
Kepala Desa/Lurah, melakukan pemberdayaan umum
ditingkat desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan
dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
Pasal 19
1. Pembina Fungsional
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a.
Tingkat nasional adalah Menteri Sosial RI;
b.
Tingkat provinsi adalah Kepala Instansi
Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi;
c.
Tingkat kabupaten/kota adalah Kepala Instansi
Sosial/Kesejahteraan Sosial Kabupaten/Kota; dan
d.
Tingkat kecamatan adalah Kepala Seksi
Kesejahteraan Sosial pada kantor kecamatan.
2. Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan
pemberdayaan sebagai berikut:
a.
secara fungsional sesuai dengan fungsinya sebagai
koordinator pembangunan bidang kesejahteraan sosial;
b.
program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan
pengembangan Karang Taruna sebagai organisasi sosial generasi muda di
desa/kelurahan; dan
c.
secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi
koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan
Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
Pasal 20
1. Pembina
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi:
a.
Tingkat nasional adalah Kementerian serta Lembaga dan/atau
Badan Pemerintah Non Kementerian;
b.
Tingkat provinsi adalah instansi/dinas terkait
tingkat provinsi; dan
c.
Tingkat kabupaten/kota adalah instansi/dinas
terkait tingkat kabupaten/kota.
2. Pembina
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyelenggarakan pemberdayaan dengan
memfasilitasi, memberikan bimbingan serta pemberdayaan dan pengembangan
terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan
program.
DITETAPKAN DI : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR
PADA TANGGAL : 20 JULI 2020
J A M :
23.00 WIB
ANGGARAN DASAR KARANG
TARUNA
TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA
TAHUN 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar