Ikuti kami

BAB VII PEMBINA

 


 

BAB VII PEMBINA

 

Pasal 16

 

Pembina Karang Taruna meliputi:

a.         Pembina Utama;

b.         Pembina Umum;

c.          Pembina Fungsional; dan

d.         Pembina Teknis.

 

Pasal 17

 

Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a adalah Presiden Republik Indonesia.

 

Pasal 18

 

(1)       Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:

a.              Tingkat nasional adalah Menteri Dalam Negeri;

b.             Tingkat provinsi adalah Gubernur;

c.              Tingkat kabupaten/kota adalah Bupati/Walikota;

d.             Tingkat kecamatan adalah Camat; dan

e.              Tingkat desa/kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.

(2)       Pembina         Umum sebagaimana  dimaksud       pada    ayat     (1)       melakukan pembinaan dan pemberdayaan sebagai berikut:

a.            Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan umum kepada masing-masing Gubernur ditingkat provinsi;

b.           Gubernur, melakukan pembinaan umum ditingkat provinsi, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan umum kepada masing-masing Bupati/Walikota di tingkat kabupaten/kota;

c.            Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum ditingkat kabupaten/kota, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan umum kepada masing-masing Camat ditingkat kecamatan;

d.           Camat, melakukan pembinaan umum ditingkat kecamatan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat kecamatan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan umum kepada masing-masing Kepala Desa/Lurah ditingkat desa/kelurahan; dan

e.            Kepala Desa/Lurah, melakukan pemberdayaan umum ditingkat desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.

 

Pasal 19

 

1.         Pembina   Fungsional   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal  16          huruf c meliputi:

a.            Tingkat nasional adalah Menteri Sosial RI;

b.           Tingkat provinsi adalah Kepala Instansi Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi;

c.            Tingkat kabupaten/kota adalah Kepala Instansi Sosial/Kesejahteraan Sosial Kabupaten/Kota; dan

d.           Tingkat kecamatan adalah Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor kecamatan.

 

 

2.         Pembina         Fungsional     sebagaimana  dimaksud       pada    ayat     1          melakukan pemberdayaan sebagai berikut:

a.                 secara fungsional sesuai dengan fungsinya sebagai koordinator pembangunan bidang kesejahteraan sosial;

b.                program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna sebagai organisasi sosial generasi muda di desa/kelurahan; dan

c.                 secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

 

Pasal 20

 

1.         Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi:

a.         Tingkat nasional adalah Kementerian serta Lembaga dan/atau Badan Pemerintah Non Kementerian;

b.        Tingkat provinsi adalah instansi/dinas terkait tingkat provinsi; dan

c.         Tingkat kabupaten/kota adalah instansi/dinas terkait tingkat kabupaten/kota.

2.         Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyelenggarakan pemberdayaan dengan memfasilitasi, memberikan bimbingan serta pemberdayaan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.

 

 

 

DITETAPKAN DI        : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR

PADA TANGGAL        : 20 JULI 2020

J A M                           : 23.00 WIB

 

ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA

TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA TAHUN 2020

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan