Ketentuan membentuk Unit Kerja Karang Tatuna sebagai pelaksana kegiatan :
1. Mengadakan MWKT di Unit Kerja;
2. Melalui teknis dan mekanisme Musyawarah
3. Membentuk Struktur Pengurus Unit Kerja;
4. Membuat Permohonan SK kepada Karang Taruna Kelurahan;
5. Pelantikan Pengurus Unit Kerja;
Berkas yang harus disiapkan :
1. Undangan MWKT
2. Daftar hadir MWKT
3. Formulir Pendaftaran
4. Materi Persidangan (jika diperlukan)
5. Berita Acara MWKT
6. Undangan Pembentukan Pengurus
7. Struktur Pengurus
8. Daftar Hadir Pembentukan Pengurus
9. Berita Acara Pembentukan Pengurus
10. Biodata Ketua, Sekretaris, Bendahara
11. Surat Permohonan Penerbitan SK
12. SK Pengurus Karang Taruna Unit
13. Dan lainnya yang dibutuhkan
Dasar Hukum
- PERMENSOSRI NOMOR 25 TAHUN 2019 BAB III Pasal 20 ayat 4. ( Lihat Disini )
- ANGGARAN DASAR Karang Taruna BAB VIII Pasal 23. (Lihat disini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar