Ikuti kami

MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA

 



BAB VI

MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA

Pasal 28 Pengertian

Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah lembaga perangkat Karang Taruna (diluar kepengurusan) yang menghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Tarunanya

Pasal 29 Tugas

MPKT memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan dan arahan atas hal-hal yang bersifat substansial dan nilai-nilai utama Karang Taruna agar Karang Taruna diberbagai tingkatan dapat terus diberdayakan dan dikembangkan fungsi-fungsi dan perannya dalam penanggulangan permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda guna meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

Pasal 30 Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, maka MPKT memiliki fungsi-fungsi:

1. Menampung aspirasi para alumni/mantan pengurus/aktivis Karang Taruna yang

sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus karena persyaratan usia serta

karena ketidak-bersediaan dan ketidak-terpilihannya menjadi pengurus;

2. Menjadi lembaga konsultasi bagi Karang Taruna dalam menyelenggarakan aktivitas

organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat Konsultasi;

3. Menjadi lembaga pengarah bagi Karang Taruna terutama menyangkut aspek nilai-

nilai dan substansial dari Karang Taruna, dan karenanya memiliki kewenangan untuk mengembangkan komunikasi dan menjalankan fungsi konsultasi baik dengan kepengurusan Karang Taruna maupun dengan Pembina Karang Taruna yang bersangkutan;

4. Memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis bagi Karang Taruna dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan yang bersifat politis dan strategis;

5. Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi Karang Taruna dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan kelembagaannya;

6. Memberikan dukungan material dan moril bagi Karang Taruna di wilayahnya;

7. Mengakomodir kepakaran dan kompetensi seseorang agar dapat dikembangkan dan

disumbangkan bagi kemajuan Karang Taruna.

55

Pasal 31

1. MPKT dibentuk pada forum pengambilan keputusan tertinggi (Temu Karya dan MWKT) di masing-masing wilayahnya yang ditetapkan oleh forum tersebut untuk kemudian disahkan oleh Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dan dapat dikukuhkan secara bersamaan dalam Surat Keputusan Kepengurusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Menteri Sosial untuk MPNKT).

2. MPKT dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, beberapa orang Wakil Ketua (jika dibutuhkan) merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (jika dibutuhkan) merangkap anggota, yang berasal dari mantan pengurus yang bersangkutan;

3. Keanggotaan MPKT bersumber dari mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan;

4. Keanggotaan MPKT yang berasal dari pengurus harus berdasarkan kriteria meliputi kompetensi, kepedulian, aksesibilitas, dan urgensinya, karena itu tidak semua mantan pengurus otomatis menjadi anggota MPKT diwilayahnya;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan