10 Januari Hari Lingkungan Hidup Indonesia
Hari ini seperti diketahui merupakan hari lingkungan hidup Indonesia. Sebuah pertanyaan tentu memberi ruang untuk bertanya tentang bagaimana lingkungan dan satwa saat ini?.
Lingkungan hidup tentunya memiliki porsi yang tidak sedikit berkaitan dengan beranekaragam warna terkait keberadaan lingkungan dan satwa yang sudah semakin rentan terancam. Sudah barang tentu satu diantara banyak hal terkait lingkungan dan satwa saat ini, menjadi titik perhatian semua pihak, sejatinya. Hal ini terkait apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia, no 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sudah barang tentu UU ini menjabarkan terkait bagaimana menjamin hak penglolaan secara berkelanjutan dan bijaksana, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjamin keberlangsungan hidup lingkungan hidup termasuk satwa dan manusia. Selain itu, pemanfaatan SDA secara bijaksana dan pembangunan berkelanjutan. Bagaimana saat ini, masih relevan kah apa yang tertuang dalam UU tersebut?.
Hari lingkungan hidup Indonesia, bahkan ada hari lingkungan hidup sedunia yang diperingati pada tanggal, 05 bulan juni. Tentunya, kenapa peringatan hari lingkungan hidup menjadi dasar untuk mengingatkan kepada kita semua tentang beberapa hal atau banyak hal pula.
Tengok saja, rentetan peristiwa ataupun kejadian yang meliputi lingkungan hidup saat ini seperti; banjir, longsor, keterancaman hutan dan satwa juga manusia, akibat aktivitas manusia dan mesin. Selain itu juga, keberlanjutan dan hak makhluk hidup begitu serius mengancam. Semakin berkurangnya jumlah hamparan hutan dengan adanya peluasan lahan untuk perkebunan, pertambangan, pembangunan tidak sedikit yang berimbas kepada semua makhluk hidup. Pengelolaan dan kebijaksanaan yang telampau lepas kendali menjadi fakta realita menyapa dan mendera juga derita.