Ikuti kami

CONTOH SK KECAMATAN



SURAT KEPUTUSAN

CAMAT ……………..……………..
Nomor : ……………..…………………..

Tentang

PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA

KECAMATAN ……………..…………….. KOTA JAKARTA BARAT

MASA BHAKTI ……………..…………

CAMAT ……………..……………..,


Menimbang

:

a.   Bahwa   Karang   Taruna   adalah   organisasi   sosial

kemasyarakatan    sebagai      wadah      dan      sarana
pengembangan   setiap   anggota   masyarakat   yang

tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan

tanggung   jawab   sosial    dari,   oleh,    dan   untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa

atau kelurahan atau nama lain yang sejenis terutama
bergerak di  bidang  penyelenggaraan kesejahteraan

sosial.

b.   bahwa  Pengurus  Karang  Taruna  Kecamatan  adalah

mandataris Temu Karya pada wilayah organisasi yang
bersangkutan,   yang    selanjutnya   disingkat    PKTC
sebagai  wadah   atau   sarana   kerjasama  Pengurus

Karang   Taruna,   dalam    melakukan   komunikasi,
informasi,  konsultasi,   koordinasi,   konsolidasi  dan

kolaborasi,  sebagai  jejaring  sosial  Pengurus  Karang

Taruna;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf
a  dan   huruf   b,   maka   perlu   menetapkan   Surat


Keputusan Camat tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kecamatan.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang   Nomor   6   Tahun   1974   tentang



Ketentuan-Ketentuan   Pokok   Kesejahteraan   Sosial



(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan



Lembaran Negara Nomor 3039];





2.
Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang



Pemerintah  Daerah  (Lembaran  Negara  Tahun  2004



Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437



);







3.
Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2009  tentang



Kesejahteraan  Sosial  (Lembaran  Negara  Republik



Indonesia   Tahun   2009   Nomor   12,   Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);


4.
Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2013  tentang



Organisasi
Kemasyarakatan    (Lembaran
Negara



Republik   Indonesia   Tahun   2013   Nomor   116,



Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia



Nomor 5430);






5.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang



Penyelenggaraan
Kesejahteraan
Sosial
(Lembaran



Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2012  Nomor  68,



Tambahan Lembaran Negara Nomor 5294);




6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang



Kecamatan);






7.
Peraturan  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia



No.  5  Tahun  2007  tentang  Pedoman  Penataan



Lembaga Kemasyarakatan;





8.
Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor



77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;


9.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 23



Tahun  2013  tentang  Pemberdayaan  Karang  Taruna



(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor



94);







10.
Peraturan  Daerah  Kota  JAKARTA  BARAT  Nomor  29



Tahun
2002
Tentang
Penanganan
dan



Penyelenggaraan
Kesejahteraan
Sosial
(Lembaran



Daerah Kota JAKARTA BARAT Tahun 2002 Nomor 60).
Memperhatikan
:

Hasil Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kecamatan



…………………….
Kota    JAKARTA    BARAT,
yang



dilaksanakan pada tanggal …….…………………….;






MEMUTUSKAN




Menetapkan
:








PERTAMA
:
Mengukuhkan
dan  Mengesahkan  Pengurus  Karang  Taruna


Kecamatan  …………………….  Kota  JAKARTA  BARAT  dengan


susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam lampiran


keputusan ini;






KEDUA
:   Pengurus Karang Taruna Sebagaimana dimaksud pada Diktum


Pertama Melaksanakan fungsi – fungsi Operasional di bidang


kesejahteraan  sosial  sebagai  tugas  pokok  dan  fungsi  Karang


Taruna,  serta  program  kerja  lainnya  yang  dilaksanakan


bersama Pemerintah Kecamatan dan Komponen terkait sesuai


dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



1.
Pengurus  Karang  Taruna  Kecamatan  melaksanakan



program  kerja  baik  secara  mandiri  maupun  program



kerja  sama  dengan  pemerintah  Kecamatan  meliputi



bidang UKS dan UEP






2.
Mekanisme Kerja sebagai langkah-langkah dalam proses



penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program



kerja   Karang   Taruna   yang   perlu   ditempuh   oleh



pengurus   Karang   Taruna,   Mencakup   antara   lain



kegiatan-kegiatan :








1.   Menginventarisir PMKS dan PSKS.





2.
Perencanaan program,







3.
Sosialisasi
program
program
yang




direncanakan,







4.
Pelaksanaan program,







5.
Pemantauan dan evaluasi,







6.
Pencatatan dan pelaporan.




KETIGA
:
Dalam
melaksanakan   fungsi – fungsi
operasional di
bidang


kesejahteraan sosial, maka Karang Taruna mempunyai fungsi


yaitu:









a.
mencegah  timbulnya  masalah  kesejahteraan  sosial,



khususnya generasi muda;






b.
menyelenggarakan
kesejahteraan
sosial
meliputi



rehabilitasi sosial,  perlindungan sosial,  jaminan sosial,



dan pemberdayaan sosial,  serta diklat setiap  anggota



masyarakat terutama generasi muda;




c.
meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;




d.
menumbuhkan,
memperkuat,

dan
memelihara






e.

f.

kesadaran dan  tanggung  jawab  sosial setiap  anggota

masyarakat  terutama  generasi  muda  untuk  berperan

secara  aktif   dalam   penyelenggaraan  kesejahteraan
sosial;

menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan
lokal; dan

memelihara dan  memperkuat  semangat  kebangsaan,
Bhineka Tunggal  Ika,  dan tegaknya Negara  Kesatuan

Republik Indonesia.


KEEMPAT

:

Masa Bhakti Kepengurusan Karang Taruna Kecamatan adalah 5 (lima) Tahun.


KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan di
Pada Tanggal


:   JAKARTA
:

………………………….


CAMAT ………………….




……………………………….


Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.     Bapak Walikota JAKARTA BARAT (sebagai Laporan);
2.     Kepala Dinas Sosial Kota JAKARTA BARAT
3.     Ketua Karang Taruna Kota JAKARTA BARAT;
4.     Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;

5.     Arsip


Total Tayangan