Seperti kita tahu, sampai saat ini sektor ketenagalistrikan di Indonesia mengalami pasang surut. Kendati demikian, pada tanggal 27 Oktober 1945, telah ditetapkan menjadi Hari LISTRIK dan Gas Nasional.
Untuk pertama kalinya, Hari Listrik dan Gas Nasional itu diperingati pada 27 Oktober 1946, bertempat di Gedung Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) Yogyakarta.
Sedangkan secara resminya, penetapan 27 Oktober 1945 sebagai Hari Listrik dan Gas Nasional tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Nomor 20 tahun 1960.
Akan tetapi, penetapan tersebut kemudian berubah berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 235/KPTS/1975 tanggal 30 September 1975 yang menyatakan, bahwa peringatan Hari Listrik dan Gas Nasional digabung dengan Hari Kebaktian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik yang jatuh pada tanggal 3 Desember.
Namun mengingat pentingnya semangat dan nilai-nilai hari listrik, maka berdasarkan keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 1134.k./43.pe/1992 tanggal 31 Agustus 1992, Hari Listrik Nasional dipisah dan ditetapkan kembali menjadi tanggal 27 Oktober.