Ikuti kami

Pimpinan Organisasi




BAB IV PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 23 Ketua/Ketua Umum

1. Setiap kepengurusan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua atau Ketua Umum untuk tingkat nasional;

2. Ketua yang bersangkutan dan Ketua Umum dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode) berturut-turut;

3. Dalam hal Ketua yang telah menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut dianggap berprestasi, dikehendaki oleh pengurus satu tingkat dibawahnya serta mendapat rekomendasi dan dispensasi dari pengurus satu tingkat diatasnya, dapat dipilih kembali untuk ketiga kali masa jabatan berturut-turut;

4. Ketentuan terkait pasal 3 diatas selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang mengatur tentang kepengurusan;

5. Tata cara pemilihan Ketua/Ketua Umum diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna ini;

Pasal 24

Kriteria Ketua/Ketua Umum

1. Secara umum, Ketua/Ketua Umum Pengurus Karang Taruna harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;

c. Pendidikan minimal SLTP untuk tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya, SLTA untuk tingkat kecamatan dan kabupaten/kota, dan Strata 1 untuk tingkat provinsi dan nasional;

d. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;

52

e. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;

f. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun

dengan berbagai pihak;

g. Bukan anggota/pengurus Partai Politik (khusus untuk Ketua Karang Taruna

Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya);

h. Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;

i. Memiliki kemampuan untuk memimpin

j. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun untuk tingkat desa/kelurahan

atau sebulan lain, minimal 21 tahun dan maksimal 40 tahun untuk tingkat kecamatan, minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun untuk tingkat kabupaten/kota, dan minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun untuk tingkat provinsi dan nasional.

k. Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorganisasian pada umumnya;

l. Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak

lain;

m. Pernah dan aktif menjadi Pengurus pada kepengurusan Karang Taruna

ditingkatannya selama 1 (satu) periode atau Ketua Pengurus Karang Taruna

ditingkat bawahnya; dan

n. Tidak sedang tersangkut perkara melawan hukum dengan ancaman hukuman

lebih dari 5 (lima) tahun;

2. Secara rinci dan spesifik, kriteria khusus Ketua/Ketua Umum dapat dirumuskan dan

ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di masing-masing tingkatan Karang Taruna.

Pasal 25

Pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu Ketua/Ketua Umum

1. Seorang Ketua/Ketua Umum dinyatakan berhenti jika:

a. Meninggal dunia;

b. Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum

pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna setelah menyampaikan

pertanggungjawabannya;

c. Meletakkan jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak

memungkinkan untuk menjabat lagi;

d. Diberhentikan untuk sementara (non-aktif) oleh RPP karena keterlibatannya

dalam kasus-kasus pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua/Ketua Umum;

e. Diberhentikan oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah di depan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;

f. Diberhentikan dengan hormat oleh RPP Diperluas (yang mengundang pimpinan Karang Taruna satu tingkat dibawahnya) jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sehinga kepengurusan/organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat forum pengambilan keputusan tertinggi;

2. Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a, c, e, dan f pasal ini, apabila terjadi dalam masa bakti berjalan, maka dibentuk (diusulkan dan ditunjuk) seorang Pelaksana Tugas (Plt) Ketua/Ketua Umum yang mekanismenya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi tersendiri;

53


3. Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir d pasal ini, apabila terjadi dalam masa bhakti berjalan, maka dibentuk (diusulkan dan ditunjuk) seorang Pejabat Sementara (Pjs) Ketua/Ketua Umum yang mekanismenya diatur lebih lanjut dalam PO tersendiri;

Pasal 26

Setelah dinyatakan sah terpilih dalam forum pengambilan keputusan tertinggi diwilayahnya, seorang Ketua/Ketua Umum terpilih harus mengucapkan sumpah di depan forum pengambilan keputusan tertinggi tersebut dipimpin oleh Pimpinan Sidang Pleno dengan teks sebagai berikut:

“Demi Allah/Atas nama Tuhan/Atas nama Sang Budha/Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji:

1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua/Ketua Umum Karang

Taruna .................... dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya:

2. Akan menjalankan organisasi dengan kepemimpinan yang dijiwai oleh Anggaran

Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna dan ketentuan organisasi lainnya;

3. Taat dan teguh pada mandat dan amanat yang diberikan kepada saya dalam Temu

Karya;

4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggungjawabkannya secara

moral maupun organisasional.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan