BAB IV PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 23 Ketua/Ketua Umum
1. Setiap kepengurusan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua atau Ketua Umum untuk tingkat nasional;
2. Ketua yang bersangkutan dan Ketua Umum dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode) berturut-turut;
3. Dalam hal Ketua yang telah menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut dianggap berprestasi, dikehendaki oleh pengurus satu tingkat dibawahnya serta mendapat rekomendasi dan dispensasi dari pengurus satu tingkat diatasnya, dapat dipilih kembali untuk ketiga kali masa jabatan berturut-turut;
4. Ketentuan terkait pasal 3 diatas selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang mengatur tentang kepengurusan;
5. Tata cara pemilihan Ketua/Ketua Umum diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna ini;
Pasal 24
Kriteria Ketua/Ketua Umum
1. Secara umum, Ketua/Ketua Umum Pengurus Karang Taruna harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Pendidikan minimal SLTP untuk tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya, SLTA untuk tingkat kecamatan dan kabupaten/kota, dan Strata 1 untuk tingkat provinsi dan nasional;
d. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
52
e. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
f. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun
dengan berbagai pihak;
g. Bukan anggota/pengurus Partai Politik (khusus untuk Ketua Karang Taruna
Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya);
h. Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
i. Memiliki kemampuan untuk memimpin
j. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun untuk tingkat desa/kelurahan
atau sebulan lain, minimal 21 tahun dan maksimal 40 tahun untuk tingkat kecamatan, minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun untuk tingkat kabupaten/kota, dan minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun untuk tingkat provinsi dan nasional.
k. Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorganisasian pada umumnya;
l. Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak
lain;
m. Pernah dan aktif menjadi Pengurus pada kepengurusan Karang Taruna
ditingkatannya selama 1 (satu) periode atau Ketua Pengurus Karang Taruna
ditingkat bawahnya; dan
n. Tidak sedang tersangkut perkara melawan hukum dengan ancaman hukuman
lebih dari 5 (lima) tahun;
2. Secara rinci dan spesifik, kriteria khusus Ketua/Ketua Umum dapat dirumuskan dan
ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di masing-masing tingkatan Karang Taruna.
Pasal 25
Pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu Ketua/Ketua Umum
1. Seorang Ketua/Ketua Umum dinyatakan berhenti jika:
a. Meninggal dunia;
b. Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum
pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna setelah menyampaikan
pertanggungjawabannya;
c. Meletakkan jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak
memungkinkan untuk menjabat lagi;
d. Diberhentikan untuk sementara (non-aktif) oleh RPP karena keterlibatannya
dalam kasus-kasus pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua/Ketua Umum;
e. Diberhentikan oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah di depan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;
f. Diberhentikan dengan hormat oleh RPP Diperluas (yang mengundang pimpinan Karang Taruna satu tingkat dibawahnya) jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sehinga kepengurusan/organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat forum pengambilan keputusan tertinggi;
2. Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a, c, e, dan f pasal ini, apabila terjadi dalam masa bakti berjalan, maka dibentuk (diusulkan dan ditunjuk) seorang Pelaksana Tugas (Plt) Ketua/Ketua Umum yang mekanismenya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi tersendiri;
53
3. Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir d pasal ini, apabila terjadi dalam masa bhakti berjalan, maka dibentuk (diusulkan dan ditunjuk) seorang Pejabat Sementara (Pjs) Ketua/Ketua Umum yang mekanismenya diatur lebih lanjut dalam PO tersendiri;
Pasal 26
Setelah dinyatakan sah terpilih dalam forum pengambilan keputusan tertinggi diwilayahnya, seorang Ketua/Ketua Umum terpilih harus mengucapkan sumpah di depan forum pengambilan keputusan tertinggi tersebut dipimpin oleh Pimpinan Sidang Pleno dengan teks sebagai berikut:
“Demi Allah/Atas nama Tuhan/Atas nama Sang Budha/Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji:
1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua/Ketua Umum Karang
Taruna .................... dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya:
2. Akan menjalankan organisasi dengan kepemimpinan yang dijiwai oleh Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna dan ketentuan organisasi lainnya;
3. Taat dan teguh pada mandat dan amanat yang diberikan kepada saya dalam Temu
Karya;
4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggungjawabkannya secara
moral maupun organisasional.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar