Ikuti kami

Seragam Karang Taruna


Pembuatan Seragam Karang Taruna

Pembuatan Seragam Karang Taruna secara utuh harus sesuai dengan ketentuan dalam PRT Karang Taruna pasal 49 s/d 54 baik dalam

ketepatan            warna             maupun             tata             letak             atributnya;

Pembuatan Seragam Karang Taruna diusahakan sedapat mungkin menggunakan bahan yang sama dan bersifat kolektif yang dikoordinasikan oleh Bendahara Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;

Secara spesifik Pembuatan Seragam Karang Taruna harus memenuhi ketentuan model dan ketentuan lainnya sebagai berikut:

SERAGAM RESMI

1.      Kemeja lengan panjang harus berwarna putih polos dengan model yang standard;

2.      Jas (lengan panjang) berwarna biru dongker polos dengan model standar tidak memakai lidah pada bagian kedua bahu atasnya, berkantung atas di dada sebelah kiri tanpa penutup dan dibagian bawah kiri-kanan dengan penutup, tanpa hiasan kancing pada sisi depan kiri-kanan tetapi berhiasan kancing pada ujung lengan kirikanan, dan kerah yang tidak menutupi nama pemakai pada dada sebelah kanan dan Tulisan Karang Taruna pada dada sebelah kiri (di atas kantung);

3.      Untuk Lambang Karang Taruna tetap di sisi bahu sebelah kiri dengan peletakan 5 cm dari batas jahitan bahu atas, dan nama Tingkatan Karang Taruna di sisi bahu sebelah kanan dengan peletakan 5 cm dari batas jahitan bahu atas ditambah Logo Daerah masing-masing sesuai tingkatan (kecuali Propinsi) dengan peletakan 3 cm dari atribut nama Tingkatan Karang Taruna;

141

4.      Celana panjang berwarna biru dongker polos dengan model tanpa lipatan bagian depan, berkantung pada bagian samping kiri-kanan, dan memiliki satu kantung pada bagian kanan belakang yang berpenutup;

5.      Sepatu resmi (pantofel) berwarna hitam polos dengan kaus kaki yang warnanya menyesuaikan;


SERAGAM OPERASIONAL

1.      Kemeja lengan pendek berwarna bebas dengan model yang standar;

2.      Jaket lengan pendek berwarna biru benhur dengan model standar kemeja memakai lidah pada bagian kedua bahu atasnya, berkantung atas di dada sebelah kiri-kanan dengan penutup berkancing sedang dan dibagian bawah kiri-kanan dengan penutup berkancing sedang, dan kelengkapan nama pemakai pada dada sebelah kanan (di atas kantung) dan Tulisan Karang Taruna pada dada sebelah kiri (di atas kantung);

3.      Untuk Lambang Karang Taruna tetap di sisi bahu sebelah kiri dengan peletakan 5 cm dari batas jahitan bahu atas, dan nama Tingkatan Karang Taruna di sisi bahu sebelah kanan dengan peletakan 5 cm dari batas jahitan bahu atas ditambah Logo Daerah masing-masing sesuai tingkatan dengan peletakan 3 cm dari atribut nama Tingkatan Karang Taruna;

4.      Celana panjang yang terbuat dari bahan bukan jeans dengan warna bebas dan model bebas namun sesuai dengan kepantasan;

5.      Sepatu sedapat mungkin model kasual dengan warna bebas dan ditambah kelengkapan kaus kaki yang warnanya menyesuaikan;

6.      Topi Karang Taruna berwarna dasar biru dongker dengan model standar dengan pengatur besaran di bagian belakang;






142

SERAGAM TAMBAHAN

1.      Kaos berkerah dan tidak berkerah berwarna dasar biru benhur dengan bahan standar minimal TC, berlogo Karang Taruna di saku atau dada sebelah kiri yang disablon/dicetak langsung pada kaos tersebut;

2.      Celana panjang berbahan bebas dengan wama dan model bebas namun sesuai dengan kepantasan;

3.      Sepatu bebas dapat berbentuk cats/sporty atau kasual sesuai dengan kepantasan dan diusahakan ditambah kelangkapan kaus kaki yang warnanya menyesuaikan;

4.      Seragam tambahan Karang Taruna pada prinsipnya dibuat berdasarkan kebutuhan baik dalam jumlah maupun modelnya;


Seragam Tambahan lainnya adalah dalam bentuk:

1.      Rompi yang perlakuan penggunaannya sama dengan seragam operasional, dengan kelengkapan atribut yang disesuaikan peletakkannya sesuai dengan kepantasan kecuali untuk Lambang Karang Taruna yang diletakkan di dada sebelah kiri dari si pemakai;

2.      Loreng perlakuan penggunaannya sama dengan seragam operasional namun dikhususkan untuk Satuan Khusus Karang Taruna.













143

Penggunaan Seragam Karang Taruna


Untuk Seragam Resmi Karang Taruna harus digunakan secara lengkap untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1.      Untuk Kegiatan-kegiatan Upacara resmi baik upacara pembukaan maupun penutupan dalam Forum pertemuan Karang Taruna di berbagai tingkatan;

2.      Untuk Kegiatan-kegiatan Upacara resmi baik upacara pembukaan maupun penutupan dalam peringatan hari-hari besar dan Upacara Keagamaan;

3.      Untuk Kegiatan-kegiatan Upacara resmi lainnya, yakni:

·         Pelantikan pengurus Karang Taruna;
·         Penyambutan Tamu-tamu Penting;
·         Apel besar/apel siaga untuk maksud tertentu;
·         Menghadiri undangan jamuan dari pejabat tertentu;
·         Melakukan audiensi dengan pejabat tertentu;

·         Menghadiri undangan upacara pembukaan kegiatan kongres/ musyawarah atau kegiatan resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi sosial atau kepemudaan lainnya;

·         Maupun untuk kegiatan yang dianggap memiliki penghormatan yang tinggi,


Seragam Resmi Karang Taruna dapat digunakan secara tidak lengkap untuk kondisi-kondisi berikut:

1.      Apabila digunakan untuk mengikuti kegiatan persidangan dalam Forum pertemuan Karang Taruna di luar dari upacara pembukaan/penutupan, misaInya yang sesuai hanya penggunaan jas, kemeja dan dasi saja, atau jasnya saja;

2.      Apabila digunakan untuk mengikuti acara-acara formal tertentu yang nilai penghormatannya tidak terlalu dikedepankan misaInya

144

memberikan   ceramah/materi    dalam   kegiatan   pendidikan    dan

pelatihan tertentu, menghadiri upacara, pembukaan/penutupannya, dan melakukan penilaian dalam kegiatan penetapan kualifikasi Karang Taruna;

3.      Seragam Resmi Karang Taruna tidak boleh digunakan untuk diperlakukan lain selain yang diatur dalam ketentuan penggunaannya pada ayat ini;

4.      Seragam Resmi Karang Taruna hendaknya dirawat dan disimpan dengan baik apabila tidak dipergunakan sesuai dengan tempat yang memadai;


Untuk Seragam Operasional Karang Taruna digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1.      Menghadiri Upacara peringatan had-hari besar Kota di lapangan terbuka yang hanya digunakan oleh Anggota Aktif;

2.      Melakukan kunjungan ke lapangan baik untuk peninjauan kegiatan ekonomi, sosial, olah raga dan seni budaya, maupun kegiatan rekreatif lainnya;

3.      Menghadiri Upacam peringatan hari-hari besar keagamaan yang hanya digunakan oleh Anggota Aktif;

4.      Mengikuti kegiatan study banding atau kegiatan Study Karang Bhakti Karang Taruna, yang saat upacara pembukaannya tetap mengenakan Seragam Resmi Karang Taruna;

5.      Melakukan kegiatan pendampingan dan advokasi untuk kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki permasalahan sosial tertentu maupun dalam kegiatan pengembangan masyarakat terutama dibidang sosial dan ekonomi;

6.      Untuk kelengkapan seragam bagi petugas tertentu dalam pelaksanaan upacara resmi misalnya upacara pengibaran Bendera dalam peringatan hari-hari besar Nasional, dan lain-lain;

7.      Seragam Operasional Karang Taruna tidak boleh digunakan untuk diperlakukan lain selain yang diatur dalam, ketentuan penggunaannya pada ayat ini;

145

8.      Seragam Operasional Karang Taruna hendaknya dirawat dan disimpan dengan baik apabila tidak dipergunakan sesuai dengan tempat yang memadai;


Untuk Seragam Tambahan Karang Taruna diatur sebagai berikut :

1.      Seragam Tambahan Karang Taruna, pada prinsipnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau event tertentu dalam rangka penyelenggaraan program-program Karang Taruna;

2.      Untuk kepentingan propaganda, selain digunkan dalam rangka kegiatan/event terkait juga diperbolehkan untuk digunakan sehari-hari.

Seragam Satuan Khusus Karang Taruna

Penentuan seragam untuk satuan khusus/satuan tugas (satgas) akan diatur kemudian dalam kebijakan tersendiri sehingga keberadaan satuan tersebut disepakati oleh forum yang berwenang untuk mengambil keputusan tentang itu, karena itu pembentukan satgas dengan kelengkapan seragam yang sudah ditentukan oleh kewilayahan yang masih diakui keberadaannya sampai kebijakan yang mengatur secara Nasional ditetapkan. Aturan pelaksanaannya dibuat tersendiri dalam Petunjuk Teknis yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Nasional Karang Taruna.



JAS RESMI KARANG TARUNA KOTA DAN KECAMATAN



Warna               : Biru Gelap / Dongker / Tua
Lengan             : Pajang

Saku                  : 2 (dua) diatas pakaian tutup

Penggunaan    : untuk upacara Resmi / Besar

















JAKET HARIAN KARANG TARUNA




Warna               : Biru Benhur

Lengan             : Pendek

Saku                  : 4 (empat) masing-masing
                       2 (dua) diatas pakai tutup dan
                       2 (dua) dibawah pakai tutup



Kancing baju  : Kancing Baju 4 (empat) buah
Penggunaan   : untuk kegiatan harian dan upacara Resmi / Besar



Total Tayangan