Pembuatan Seragam Karang Taruna
Pembuatan Seragam Karang Taruna secara utuh harus sesuai dengan
ketentuan dalam PRT Karang Taruna pasal 49 s/d 54 baik dalam
ketepatan warna maupun tata letak atributnya;
Pembuatan Seragam Karang Taruna diusahakan sedapat mungkin menggunakan
bahan yang sama dan bersifat kolektif yang dikoordinasikan oleh Bendahara
Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
Secara spesifik Pembuatan Seragam Karang Taruna harus memenuhi ketentuan
model dan ketentuan lainnya sebagai berikut:
SERAGAM RESMI
1.
Kemeja lengan panjang harus
berwarna putih polos dengan model yang standard;
2.
Jas (lengan panjang) berwarna
biru dongker polos dengan model standar tidak memakai lidah pada bagian kedua
bahu atasnya, berkantung atas di dada sebelah kiri tanpa penutup dan dibagian
bawah kiri-kanan dengan penutup, tanpa hiasan kancing pada sisi depan
kiri-kanan tetapi berhiasan kancing pada ujung lengan kirikanan, dan kerah yang
tidak menutupi nama pemakai pada dada sebelah kanan dan Tulisan Karang Taruna
pada dada sebelah kiri (di atas kantung);
3.
Untuk Lambang Karang Taruna tetap
di sisi bahu sebelah kiri dengan peletakan 5 cm dari batas jahitan bahu atas,
dan nama Tingkatan Karang Taruna di sisi bahu sebelah kanan dengan peletakan 5
cm dari batas jahitan bahu atas ditambah Logo Daerah masing-masing sesuai
tingkatan (kecuali Propinsi) dengan peletakan 3 cm dari atribut nama Tingkatan
Karang Taruna;
141
4.
Celana panjang berwarna biru
dongker polos dengan model tanpa lipatan bagian depan, berkantung pada bagian
samping kiri-kanan, dan memiliki satu kantung pada bagian kanan belakang yang
berpenutup;
5.
Sepatu resmi (pantofel) berwarna
hitam polos dengan kaus kaki yang warnanya menyesuaikan;
SERAGAM OPERASIONAL
1.
Kemeja lengan pendek berwarna
bebas dengan model yang standar;
2.
Jaket lengan pendek berwarna biru
benhur dengan model standar kemeja memakai lidah pada bagian kedua bahu
atasnya, berkantung atas di dada sebelah kiri-kanan dengan penutup berkancing
sedang dan dibagian bawah kiri-kanan dengan penutup berkancing sedang, dan
kelengkapan nama pemakai pada dada sebelah kanan (di atas kantung) dan Tulisan
Karang Taruna pada dada sebelah kiri (di atas kantung);
3.
Untuk Lambang Karang Taruna tetap
di sisi bahu sebelah kiri dengan peletakan 5 cm dari batas jahitan bahu atas,
dan nama Tingkatan Karang Taruna di sisi bahu sebelah kanan dengan peletakan 5
cm dari batas jahitan bahu atas ditambah Logo Daerah masing-masing sesuai
tingkatan dengan peletakan 3 cm dari atribut nama Tingkatan Karang Taruna;
4.
Celana panjang yang terbuat dari
bahan bukan jeans dengan warna bebas dan model bebas namun sesuai dengan
kepantasan;
5.
Sepatu sedapat mungkin model
kasual dengan warna bebas dan ditambah kelengkapan kaus kaki yang warnanya
menyesuaikan;
6.
Topi Karang Taruna berwarna dasar
biru dongker dengan model standar dengan pengatur besaran di bagian belakang;
142
1.
Kaos berkerah dan tidak berkerah
berwarna dasar biru benhur dengan bahan standar minimal TC, berlogo Karang
Taruna di saku atau dada sebelah kiri yang disablon/dicetak langsung pada kaos
tersebut;
2.
Celana panjang berbahan bebas
dengan wama dan model bebas namun sesuai dengan kepantasan;
3.
Sepatu bebas dapat berbentuk
cats/sporty atau kasual sesuai dengan kepantasan dan diusahakan ditambah
kelangkapan kaus kaki yang warnanya menyesuaikan;
4.
Seragam tambahan Karang Taruna
pada prinsipnya dibuat berdasarkan kebutuhan baik dalam jumlah maupun modelnya;
Seragam Tambahan lainnya adalah dalam bentuk:
1.
Rompi yang perlakuan
penggunaannya sama dengan seragam operasional, dengan kelengkapan atribut yang
disesuaikan peletakkannya sesuai dengan kepantasan kecuali untuk Lambang Karang
Taruna yang diletakkan di dada sebelah kiri dari si pemakai;
2.
Loreng perlakuan penggunaannya
sama dengan seragam operasional namun dikhususkan untuk Satuan Khusus Karang
Taruna.
143
Untuk
Seragam Resmi Karang Taruna harus digunakan secara lengkap untuk
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Untuk Kegiatan-kegiatan Upacara
resmi baik upacara pembukaan maupun penutupan dalam Forum pertemuan Karang
Taruna di berbagai tingkatan;
2.
Untuk Kegiatan-kegiatan Upacara
resmi baik upacara pembukaan maupun penutupan dalam peringatan hari-hari besar
dan Upacara Keagamaan;
3. Untuk
Kegiatan-kegiatan Upacara resmi lainnya, yakni:
·
Pelantikan pengurus Karang Taruna;
·
Penyambutan Tamu-tamu Penting;
·
Apel besar/apel siaga untuk maksud tertentu;
·
Menghadiri undangan jamuan dari pejabat tertentu;
·
Melakukan audiensi dengan pejabat tertentu;
·
Menghadiri undangan upacara
pembukaan kegiatan kongres/ musyawarah atau kegiatan resmi lainnya yang
diselenggarakan oleh organisasi sosial atau kepemudaan lainnya;
·
Maupun untuk kegiatan yang
dianggap memiliki penghormatan yang tinggi,
Seragam
Resmi Karang Taruna dapat digunakan secara tidak lengkap untuk kondisi-kondisi
berikut:
1.
Apabila digunakan untuk mengikuti
kegiatan persidangan dalam Forum pertemuan Karang Taruna di luar dari upacara
pembukaan/penutupan, misaInya yang sesuai hanya penggunaan jas, kemeja dan dasi
saja, atau jasnya saja;
2.
Apabila digunakan untuk mengikuti
acara-acara formal tertentu yang nilai penghormatannya tidak terlalu
dikedepankan misaInya
144
pelatihan tertentu, menghadiri upacara,
pembukaan/penutupannya, dan melakukan penilaian dalam kegiatan penetapan
kualifikasi Karang Taruna;
3.
Seragam Resmi Karang Taruna tidak
boleh digunakan untuk diperlakukan lain selain yang diatur dalam ketentuan
penggunaannya pada ayat ini;
4.
Seragam Resmi Karang Taruna
hendaknya dirawat dan disimpan dengan baik apabila tidak dipergunakan sesuai
dengan tempat yang memadai;
Untuk
Seragam Operasional Karang Taruna digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
1.
Menghadiri Upacara peringatan
had-hari besar Kota di lapangan terbuka yang hanya digunakan oleh Anggota
Aktif;
2.
Melakukan kunjungan ke lapangan
baik untuk peninjauan kegiatan ekonomi, sosial, olah raga dan seni budaya,
maupun kegiatan rekreatif lainnya;
3.
Menghadiri Upacam peringatan
hari-hari besar keagamaan yang hanya digunakan oleh Anggota Aktif;
4.
Mengikuti kegiatan study banding
atau kegiatan Study Karang Bhakti Karang Taruna, yang saat upacara pembukaannya
tetap mengenakan Seragam Resmi Karang Taruna;
5.
Melakukan kegiatan pendampingan
dan advokasi untuk kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki permasalahan
sosial tertentu maupun dalam kegiatan pengembangan masyarakat terutama dibidang
sosial dan ekonomi;
6.
Untuk kelengkapan seragam bagi
petugas tertentu dalam pelaksanaan upacara resmi misalnya upacara pengibaran
Bendera dalam peringatan hari-hari besar Nasional, dan lain-lain;
7.
Seragam Operasional Karang Taruna
tidak boleh digunakan untuk diperlakukan lain selain yang diatur dalam,
ketentuan penggunaannya pada ayat ini;
145
8.
Seragam Operasional Karang Taruna
hendaknya dirawat dan disimpan dengan baik apabila tidak dipergunakan sesuai
dengan tempat yang memadai;
Untuk Seragam Tambahan Karang Taruna
diatur sebagai berikut :
1.
Seragam Tambahan Karang Taruna,
pada prinsipnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau event tertentu dalam
rangka penyelenggaraan program-program Karang Taruna;
2.
Untuk kepentingan propaganda,
selain digunkan dalam rangka kegiatan/event terkait juga diperbolehkan untuk
digunakan sehari-hari.
Seragam Satuan Khusus Karang
Taruna
Penentuan seragam untuk satuan khusus/satuan tugas (satgas) akan diatur
kemudian dalam kebijakan tersendiri sehingga keberadaan satuan tersebut disepakati
oleh forum yang berwenang untuk mengambil keputusan tentang itu, karena itu
pembentukan satgas dengan kelengkapan seragam yang sudah ditentukan oleh
kewilayahan yang masih diakui keberadaannya sampai kebijakan yang mengatur
secara Nasional ditetapkan. Aturan pelaksanaannya dibuat tersendiri dalam
Petunjuk Teknis yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Nasional
Karang Taruna.
JAS RESMI KARANG TARUNA KOTA DAN KECAMATAN
Warna : Biru Gelap / Dongker / Tua
Lengan :
Pajang
Saku : 2 (dua) diatas pakaian tutup
JAKET HARIAN KARANG TARUNA
Warna : Biru Benhur
Lengan : Pendek
Saku : 4 (empat)
masing-masing
2
(dua) diatas pakai tutup d an
2 (dua) dibawah pakai tutup
Kancing baju : Kancing Baju 4 (empat) buah
Penggunaan : untuk
kegiatan harian dan upacara Resmi / Besar