Hari ini seperti diketahui merupakan hari lingkungan hidup
Indonesia. Sebuah pertanyaan tentu memberi ruang untuk bertanya tentang
bagaimana lingkungan dan satwa saat ini?.
Lingkungan hidup tentunya memiliki porsi yang tidak sedikit
berkaitan dengan beranekaragam warna terkait keberadaan lingkungan dan satwa
yang sudah semakin rentan terancam. Sudah barang tentu satu diantara banyak hal
terkait lingkungan dan satwa saat ini, menjadi titik perhatian semua pihak,
sejatinya. Hal ini terkait apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang
Republik Indonesia, no 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Sudah barang tentu UU ini menjabarkan terkait bagaimana menjamin hak
penglolaan secara berkelanjutan dan bijaksana, menjaga kelestarian lingkungan
hidup, menjamin keberlangsungan hidup lingkungan hidup termasuk satwa dan
manusia. Selain itu, pemanfaatan SDA secara bijaksana dan pembangunan
berkelanjutan. Bagaimana saat ini, masih relevan kah apa yang tertuang dalam UU
tersebut?.
Hari lingkungan hidup Indonesia, bahkan ada hari lingkungan
hidup sedunia yang diperingati pada tanggal, 05 bulan juni. Tentunya, kenapa
peringatan hari lingkungan hidup menjadi dasar untuk mengingatkan kepada kita
semua tentang beberapa hal atau banyak hal pula.
Tengok saja, rentetan peristiwa ataupun kejadian yang
meliputi lingkungan hidup saat ini seperti; banjir, longsor, keterancaman hutan
dan satwa juga manusia, akibat aktivitas manusia dan mesin. Selain itu juga,
keberlanjutan dan hak makhluk hidup begitu serius mengancam. Semakin
berkurangnya jumlah hamparan hutan dengan adanya peluasan lahan untuk
perkebunan, pertambangan, pembangunan tidak sedikit yang berimbas kepada semua
makhluk hidup. Pengelolaan dan kebijaksanaan yang telampau lepas kendali
menjadi fakta realita menyapa dan mendera juga derita.