Ikuti kami

BENDERA KARANG TARUNA



Pembuatan

1.    Pembuatan Bendera Karang Taruna secara utuh harus sesuai dengan ketentuan dalam PRT Karang Taruna pasal 46 baik dalam ukuran maupun ketepatan warnanya;

2.    Pembuatan Bendera Karang Taruna dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan baik dalam hal jumlah maupun penempatannya;

3.    Untuk kebutuhan dan penempatan dalam ruangan atau pada panggung upacara tertentu, Bendera Karang Taruna harus dibuat dari bahan beludru, sedangkan untuk penempatan diruang terbuka jalan-jalan) Bendera Karang Taruna harus dibuat dari bahan kain (katun) biasa.






Penggunaan dan Penempatan Bendera Karang Taruna Penggunaan Bendera Karang Taruna diatur sebagai berikut:

1.    Untuk Kegiatan-kegiatan Forum pertemuan Karang Taruna, yakni: Temu Karya, Rapat Kerja, Rapat Pimpinan, RPP, dan Rapat Konsultasi;

2.    Untuk Kegiatan-kegiatan memperingati Hari-hari Besar Nasional;

3.    Untuk Kegiatan-kegiatan memperingati Hari-hari Besar Keagamaan;

4.    Untuk Kegiatan-kegiatan Karang Taruna lainnya baik yang bersifat pengumpulan/mobilisasi massa, rekretif, seni dan budaya, olah raga, dan bhakti sosial.


Penempatan Bendera Karang Taruna Didalam ruangan, diatur sebagai berikut:

1.    Bendera Karang Taruna ditempatkan di bagian muka/depan ruangan;

2.    Jika jumlahnya lebih dari satu, Bendera Karang Taruna harus ditempatkan dalam posisi mengapit Bendera Merah Putih dan Panji Karang Taruna;

3.    Jika tidak ada Panji Karang Taruna, maka Bendera Karang Taruna hanya mengapit Bendera Merah Putih;

4.    Jika Jumlahnya hanya 1, Bendera Karang Taruna harus diletakkan di sebelah kanan Bendera Kota dari tampak muka, dan jika ada Panji Karang Taruna harus diletakkan berurutan setelah Bendera Merah Putih dan Panji Karang Taruna dari kiri ke kanan pada tampak depan/muka;

5.    Bendera Karang Taruna baik yang ditempatkan berurutan maupun mengapit harus memiliki ketinggian lebih rendah 20 cm;

6.    Dalam keadaan tertentu, jika tidak ada tiang, Bendera Karang Taruna boleh ditempatkan di dinding bagian muka dari ruangan pertemuan tersebut;

7.    Tinggi tiang untuk Bendera Karang Taruna yang ditempatkan di dalam ruangan adalah minimal 180 cm jika tinggi tiang untuk Panji Karang Taruna 2 m, dan diatur seterusnya diatur demikian;

8.    Pemasangan Bendera Karang Taruna di dalam ruangan adalah selama kegiatan berlangsung, kecuali pemasangan di kantor/Sekretariat Karang Taruna yang terus menerus sepanjang organisasi Karang Taruna belum dibubarkan;


Diluar ruangan, diatur sebagai berikut:

1.    Bendera Karang Taruna yang di tempatkan di luar ruangan harus minimal berjumlah 2 (dua) buah;

2.    Bendera Karang Taruna yang ditempatkan di luar gedung pertemuan atau kantor/sekretariat diletakkan di antara pintu masuk bagian luar (gerbang) luar dari gedung tersebut, sedangkan jika jumlahnya lebih dari 2 (dua) selain ditempatkan di antara pintu masuk bagian tersebut juga ditempatkan di sepanjang pagar gedung tersebut dengan pengaturan peletakan yang menyesuaikan dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya;

3.    Bendera Karang Taruna yang di tempatkan di jalanan dapat diletakkan di sepanjang jalan yang bersangkutan baik di sisi kanan dan kirinya maupun di bagian tengah jalan tersebut jika memungkinkan, dengan jumlah minimal 3 (tiga) buah;

4.    Bendera Karang Taruna yang di tempatkan di halaman gedung pertemuan atau kantor/sekretariat dapat berada dalam posisi tegak lurus maupun miring (minimal 45')

sesuai dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya;

5.    Bendera Karang Taruna yang di tempatkan di jalanan harus berada dalam posisi tegak lurus dengan tinggi tiang berkisar 2-3 m;

6.    Pemasangan Bendera Karang Taruna di luar ruangan dilakukan minimal 1 (satu) minggu menjelang hari "H" dan diturunkan kembali selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan kegiatan/acara;

7.    Apabila Karang Taruna ikut serta dalam kegiatan upacara hari-hari besar Kota, dianjurkan membawa Bendera Karang Taruna untuk diletakkan/dibawa oleh bagian depan barisan (komandan) pasukan Karang Taruna saat itu;

Bendera Karang Taruna tidak boleh:

1.    Digunakan untuk mengelap sesuatu yang kotor dan basah atau mengepel lantai;

2.    Menjadi alas tidur dan dipergunakan untuk penutup kepala;

3.    Dicorat-coret, dikotori, dirobek dan/atau dibakar di depan umum;

4.    Dikibarkan setengah tiang, sampai adanya ketentuan yang mengatur tentang itu;





Ketentuan perlakuan lainnya adalah sebagai berikut:

1.    Apabila tidak digunakan, harus dilipat dan disimpan dengan baik di tempat yang layak;

2.    Apabila hendak dimusnahkan, harus dibakar atau dirombak sehingga bentuknya tidak lagi berwujud Bendera Karang Taruna;

3.    Bendera Karang Taruna juga dapat digunakan untuk kepentingan ekspedisi, kegiatan perkemahan/Jambore dengan penempatan yang sesuai dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya;

Bendera Karang Taruna juga dapat digunakan di kendaraan tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Dalam Ukuran sebenarnya dapat diletakkan di badan mobil bagian muka, belakang, samping kiri maupun kanan sesuai dengan kepantasan;

2.    Dalam Ukuran kecil dapat diletakkan pada tiang mobil atau kaca spion yang memungkinkan untuk itu.



Total Tayangan