Pembuatan Panji Karang Taruna
1. Pembuatan
Panji Karang Taruna secara utuh harus sesuai dengan ketentuan dalam PRT Karang
Taruna pasal 47 baik dalam ukuran maupun ketepatan wamanya;
2. Panji
Karang Taruna harus dibuat dari bahan beludru halus dengan besar ukuran yang
disesuaikan dengan kapasitas ruang kegiatan/acara.
Penggunaan dan Penempatan Panji Karang Taruna
Penggunaan Panji Karang Taruna diatur sebagi
berikut:
1. Untuk
Kegiatan-kegiatan Forum pertemuan Karang Taruna, yakni : Temu Karya, Rapat
Kerja, Rapat Pimpinan, RPP, dan Rapat Konsultasi;
2. Untuk kegiatan
pelantikan Pengurus Karang Taruna;
3. Untuk Kegiatan
Hari-hari Besar Kota;
132
Untuk Kegiatan Forum pertemuan, diatur
sebagai berikut:
1. Bendera
Karang Taruna ditempatkan di bagian muka/depan ruangan;
2. Jika
bersama dengan Bendera Merah Putih, maka diletakkan disebelah kanan Bendera
Merah Putih dari tampak muka;
3. Jika
bersama dengan Bendera Merah Putih dan 1 (satu) Bendera Karang Taruna, maka
diletakan di tengah-tengahnya dengan Bendera Karang Taruna disebelah kanannya
dari tampak muka;
4. Pemasangan
Panji Karang Taruna dilakukan hanya selain kegiatan-kegiatan Forum pertemuan
Karang Taruna berlangsung;
5. Dalam
satu ruangan pertemuan dan kantor/sekretariat, Panji Karang Taruna digunakan
hanya 1 (satu) buah saja;
6. Ketentuan lainnya
tentang penempatan Panji Karang Taruna juga dapat dilihat dalam ketentuan
tentang penempatan Bendera Karang Taruna di dalam ruangan pertemuan;
Untuk
Kegiatan Pelantikan Pengurus Karang Taruna, penempatannya diatur sebagai
berikut :
1. Sebelum
pengambilan sumpah Ketua dibawa oleh seorang petugas yang berdiri di sebelah
kanan depan ruangan dengan mengenakan drahrim, kemudian baru disorongkan untuk
dipegang ujungnya bersama-sama dengan Bendera Merah Putih diletakkan di dada
sebelah kanan Ketua pada saat pengambilan sumpah;
133
2.
Sebelum pengucapan janji pengurus, dipegang oleh
seorang petugas yang berdiri di sebelah kanan depan ruangan dengan mengenakan
drahrim, kemudian baru disorongkan untuk dipegang ujungnya oleh Bendahara
Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dan diletakkan di dada sebelah
kanannya pada saat pengucapan janji pengurus, karena Ketua memegang Bendera
Merah Putih;
Untuk Kegiatan
Peringatan Hari-hari Besar Nasional. Panji Karang Taruna dapat disertakan
dengan penempatan sebagal berikut:
1. Diletakkan
bersama dengan Panji-Panji dari Organisasi lainnya, apabila kegiatan tersebut
dilakukan bersama-sama/bekerjasama;
2. Diletakkan
di muka Upacara Hari Besar Nasional yang bersangkutan apabila, karang Taruna
menyelenggarakan Upacara Hari Besar Nasional tersebut secara resmi;
3. Ketentuan
larangan perlakuan terhadap Panji Karang Taruna sama seperti ketentuan larangan
perlakuan terhadap Bendera Karang Taruna.
Ketentuan perlakuan lainnya terhadap Panji
Karang Taruna adalah
1. Apabila
tidak digunakan, harus dilipat dan disimpan dengan baik di tempat yang layak;
2. Apabila
hendak dimusnahkan, harus dibakar atau dirombak sehingga bentuknya tidak lagi
berwujud Bendera Karang Taruna.