Ikuti kami

BAB II STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

BAB II
STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 5
(1) Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
(2) Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
(1) Karang Taruna memiliki tugas:
a.    mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
b.    berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.


Pasal 7
Karang Taruna memiliki fungsi:
a.       administrasi dan manajerial;
b.      fasilitasi;
c.       mediasi;
d.      komunikasi, informasi, dan edukasi;
e.      pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
f.        advokasi sosial;
g.       motivasi;
h.      pendampingan; dan
i.         pelopor.
Pasal 8
Administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.

Pasal 9
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.

Pasal 10
Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

Pasal 11
Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.
Pasal 12
Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Pasal 13
(1)      Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya.
(2)      Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.


Pasal 14
Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.

Pasal 15
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 16
Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.

Pasal 17
(1)    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja.
(2)    Unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum.
Pembentukan unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna.

Total Tayangan