BAB II
STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 5
(1) Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat
sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
(2) Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
(1) Karang Taruna memiliki tugas:
a. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
b. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan
sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan
perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi
sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.
Pasal 7
Karang Taruna memiliki fungsi:
a. administrasi dan manajerial;
b. fasilitasi;
c. mediasi;
d. komunikasi, informasi, dan edukasi;
e. pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
f.
advokasi sosial;
g. motivasi;
h. pendampingan; dan
i.
pelopor.
Pasal 8
Administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a merupakan penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi
Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.
Pasal 9
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
b merupakan upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi
muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.
Pasal 10
Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
merupakan upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di
masyarakat.
Pasal 11
Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan upaya melakukan komunikasi dan
memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra
kerja.
Pasal 12
Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi
dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan perkembangan teknologi.
Pasal 13
(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
merupakan upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang
dilanggar haknya.
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
Pasal 14
Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g
merupakan upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi
muda.
Pasal 15
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf h merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang
diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan
Kesejahteraan Sosial.
Pasal 16
Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i
merupakan upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 7, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai
dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja.
(2) Unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk unit di
bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum.
Pembentukan unit
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui mekanisme pengambilan
keputusan di Karang Taruna.