BAB IV
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
Pasal 22
(1) Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan
wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada
pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang
Taruna.
(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. mantan pengurus;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh adat;
e. pemerintah;
f. pemerintah daerah; dan/atau
g. pelaku usaha.
(3) Majelis Pertimbangan Karang Taruna memiliki
kepengurusan paling sedikit:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(4) Ketentuan
mengenai mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang
Taruna diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.