Ikuti kami

BAB IV MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA

BAB IV
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
Pasal 22
(1) Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Taruna.
(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. mantan pengurus;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh adat;
e. pemerintah;
f. pemerintah daerah; dan/atau
g. pelaku usaha.
(3) Majelis Pertimbangan Karang Taruna memiliki kepengurusan paling sedikit:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Total Tayangan