BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu
setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh
lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna.
(2) Keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari generasi muda di tingkat desa atau kelurahan.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Karang Taruna.
Pasal 19
(1) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta
pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat:
a. Desa atau Kelurahan;
b. kecamatan;
c. kabupaten/kota;
d. provinsi; dan
e. tingkat nasional.
(2) Hubungan tata kerja internal Karang Taruna
antara pengurus tingkat Desa atau Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, dan nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif,
komunikatif, dan kolaboratif.
Pasal 20
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara
musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing-masing
tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. berdomisili di wilayahnya masing-masing;
d. aktif dalam kegiatan Karang Taruna; dan
e. memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi
serta aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat.
(2) Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan
dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di Desa
atau Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
(3) Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5
(lima) tahun.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengurus
Karang Taruna Desa atau Kelurahan dapat membentuk unit kerja karang taruna di
tingkat dusun, rukun warga, dan rukun tetangga sebagai pelaksana kegiatan
Karang Taruna.
(5) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan
sampai dengan nasional dipilih dan ditetapkan dalam temu karya Karang Taruna
dan dikukuhkan oleh camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial
sesuai dengan kewenangannya.
(6) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan
sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.
Pasal 21
Ketentuan mengenai keorganisasian
dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna,
diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang
Taruna.