BAB V
PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA
Pasal 23
(1) Pemberdayaan Karang Taruna dilakukan sesuai klasifikasi
Karang Taruna.
(2) Klasifikasi Karang Taruna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. percontohan;
b. maju;
c. berkembang; dan
d. tumbuh.
(3) Klasifikasi Karang Taruna sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek:
a. organisasi dan kepengurusan;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. administrasi;
e. kemitraan; dan
f. program kegiatan.
Pasal 24
(1) Penetapkan klasifikasi Karang Taruna dilakukan
oleh Dinas Sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan instrument penetapan
klasifikasi Karang Taruna.
(2) Penetapan klasifikasi Karang Taruna melibatkan
unsur pengurus Karang Taruna kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi.
(3) Dinas sosial daerah provinsi melakukan
pemantauan terhadap penetapan klasifikasi Karang Taruna.
(4) Hasil penetapan klasifikasi Karang Taruna
dilakukan secara periodik.
Pasal 25
(1) Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. pengurus Karang Taruna.
(2) Dalam melaksanakan pemberdayaan karang taruna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. badan usaha;
b. potensi sumber Kesejahteraan Sosial;
c. lembaga pendidikan; dan/atau
d. masyarakat.
Pasal 26
Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) dilakukan dalam bentuk peningkatan:
a. manajemen organisasi;
b. kapasitas sumber daya manusia;
c. kapasitas sumber daya ekonomi;
d. sarana dan prasarana; dan
e. jejaring kerja.
Pasal 27
Peningkatan manajemen organisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui bimbingan, pelatihan,
penetapan klasifikasi, dan penyediaan kelengkapan organisasi.
Pasal 28
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilakukan melalui pendidikan,
pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta studi banding.
Pasal 29
Peningkatan kapasitas sumber daya ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dapat dilakukan melalui pendidikan,
pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta pendampingan usaha.
Pasal 30
Peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dapat dilakukan melalui penyediaan, penambahan
dan pengembangan, serta sarana dan prasarana.
Pasal 31
Peningkatan jejaring kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf e dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi,
kolaborasi, dan kemitraan.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Karang
Taruna akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.