Ikuti kami

BAB VII PEMBINAAN

BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 36
Pembina Karang Taruna meliputi:
a. pembina utama;
b. pembina umum;
c. pembina fungsional; dan
d. pembina teknis.
Pasal 37
Pembina utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu Presiden Republik Indonesia.
Pasal 38
(1) Pembina umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. tingkat nasional yaitu Menteri Dalam Negeri;
b. tingkat provinsi yaitu gubernur;
c. tingkat daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota;
d. tingkat Kecamatan yaitu camat; dan
e. tingkat Desa atau kelurahan yaitu kepala Desa atau lurah.
(2) Pembina umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada gubernur;
b. gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada bupati/wali kota;
c. bupati/wali kota, melakukan pembinaan umum kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada camat;
d. camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dan
e. kepala Desa atau lurah, melakukan pembinaan umum Desa atau Kelurahan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di Desa atau Kelurahan.
Pasal 39
(1) Pembina fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c:
a. tingkat nasional yaitu Menteri Sosial;
b. tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi;
c. tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota; dan
d. tingkat Kecamatan yaitu kepala seksi sosial pada kantor Kecamatan.
(2) Pembina fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Menteri Sosial, melakukan pembinaan fungsional secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional Karang Taruna kepada kepala dinas sosial daerah provinsi;
b. kepala dinas sosial daerah provinsi, melakukan pembinaan fungsional di provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota;
c. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota, melakukan pembinaan fungsional ditingkat daerah kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala seksi sosial Kecamatan;dan
d. kepala seksi sosial Kecamatan, melakukan pembinaan fungsional ditingkat Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala Desa atau lurah.
Pasal 40
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d meliputi:
a. tingkat nasional yaitu Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait.
b. tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait; dan
c. tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait.
(2) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis Karang Taruna kepada kepala dinas/instansi terkait daerah provinsi;
b. kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota;
c. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala seksi terkait di Kecamatan.

Total Tayangan