BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 36
Pembina Karang Taruna meliputi:
a. pembina utama;
b. pembina umum;
c. pembina fungsional; dan
d. pembina teknis.
Pasal 37
Pembina utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf a yaitu Presiden Republik Indonesia.
Pasal 38
(1) Pembina umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. tingkat nasional yaitu Menteri Dalam Negeri;
b. tingkat provinsi yaitu gubernur;
c. tingkat daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali
kota;
d. tingkat Kecamatan yaitu camat; dan
e. tingkat Desa atau kelurahan yaitu kepala Desa
atau lurah.
(2) Pembina umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum
secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna
kepada gubernur;
b. gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan
mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada bupati/wali kota;
c. bupati/wali kota, melakukan pembinaan umum
kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada camat;
d. camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan
mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dan
e. kepala Desa atau lurah, melakukan pembinaan umum
Desa atau Kelurahan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di Desa atau
Kelurahan.
Pasal 39
(1) Pembina fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf c:
a. tingkat nasional yaitu Menteri Sosial;
b. tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial
daerah provinsi;
c. tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial
daerah kabupaten/kota; dan
d. tingkat Kecamatan yaitu kepala seksi sosial pada
kantor Kecamatan.
(2) Pembina fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Menteri Sosial, melakukan pembinaan fungsional
secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional Karang
Taruna kepada kepala dinas sosial daerah provinsi;
b. kepala dinas sosial daerah provinsi, melakukan
pembinaan fungsional di provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan
fungsional kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota;
c. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota,
melakukan pembinaan fungsional ditingkat daerah kabupaten/kota dan
mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala seksi sosial
Kecamatan;dan
d. kepala seksi sosial Kecamatan, melakukan
pembinaan fungsional ditingkat Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan
pembinaan fungsional kepada kepala Desa atau lurah.
Pasal 40
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf d meliputi:
a. tingkat nasional yaitu Menteri Sosial dan/atau
kepala lembaga terkait.
b. tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial
daerah provinsi dan/atau instansi terkait; dan
c. tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial
daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait.
(2) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait
melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan
pembinaan teknis Karang Taruna kepada kepala dinas/instansi terkait daerah
provinsi;
b. kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau
instansi terkait melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan
mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah
kabupaten/kota dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota;
c. kepala dinas
sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan
teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis
kepada kepala seksi terkait di Kecamatan.