BAB VIII
TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Pemerintah
Pasal 41
Menteri Sosial memiliki tanggung jawab:
a. menetapkan pedoman umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara
nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan
pengembangan;
e. mengukuhkan kepengurusan karang taruna tingkat
nasional;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi;
i. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
j. pembinaan dan pengawasan karang taruna; dan
k. mengalokasikan anggaran.
Bagian Kedua
Provinsi
Pasal 42
Gubernur memiliki tanggung jawab:
a. melaksanakan pedoman umum Karang Taruna;
b. melaksanakan standar dan indikator secara
nasional;
c. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
d. memberikan stimulasi, fasilitasi;
e. mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat
provinsi;
f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
g. memberikan penghargaan;
h. melakukan sosialisasi;
i. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
k. pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;
l. mengalokasikan anggaran;
m. mengoordinasikan pengelolaan data Karang Taruna
tingkat provinsi; dan
n. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan
Karang Taruna tingkat provinsi kepada Menteri Sosial.
Bagian Ketiga
Kabupaten/Kota
Pasal 43
Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab:
a. melaksanakan pedoman umum Karang Taruna;
b. melaksanakan standar dan indikator secara
nasional;
c. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
d. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan
pengembangan;
e. mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat
kabupaten/kota;
f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
g. memberikan penghargaan;
h. melakukan sosialisasi;
i. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
k. pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;
l. mengalokasikan anggaran;
m. melakukan pendataan Karang Taruna tingkat
kabupaten/kota;
n. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang
Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk
tingkat kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan
partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna;
o. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan
Karang Taruna kepada gubernur; dan
p. menetapkan tim penilai klasifikasi Karang
Taruna.