BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7 Jenis Keanggotaan
1. Keanggotaan Karang Taruna berbasis di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
2. Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif.
3. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis)
sebagai Warga Layanan karena sifat Karang Taruna sebagai organisasi kemasyarakatan yang berkarakter pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yakni seluruh generasi muda yang berusia 13 s/d 45 tahun.
4. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 17 s/d 45 tahun karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi Karang Taruna dan program-programnya;
46
1.
2. 3.
1.
2.
1.
2.
Pasal 8 Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi Anggota Karang Taruna adalah sebagai berikut:
a. setiap Warga Negara Indonesia yang ingin menjadi anggota Karang Taruna, dapat menyampaikan permohonan kepada Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan (PKTD/L), Pengurus Karang Taruna Kecamatan (PKTC), Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota (PKTB/PKTK) atau Pengurus
Nasional Karang Taruna (PNKT);
b. bersedia menaati, mematuhi dan menjalankan seluruh anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, peraturan, keputusan dan kebijakan Karang Taruna, serta mengikuti kegiatan yang telah ditetapkan oleh Karang Taruna;
Kepada pemohon diberikan status Anggota dan berhak menerima Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pengurus.
Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 9 Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan Anggota Aktif berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
Untuk point a berlaku juga bagi Anggota Pasif, sedangkan untuk poin b, c dan d secara otomatis yang bersangkutan kembali menjadi Anggota Pasif.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota memiliki hak:
a. Mendapatkan pelayanan yang memadai dalam rangka penyelenggaraan program-
program organisasi;
b. Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara
lisan maupun tertulis kepada organisasi;
c. Menjadi Pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi
persyaratan tertentu; dan
d. Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme
organisasi.
Setiap anggota, terutama Anggota Aktif, memiliki kewajiban:
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna serta
ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b. Membayar iuran;
c. Menjaga nama baik organisasi;
d. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif.
47
Pasal 11
Pemberhentian dan pemberhentian sementara keanggotaan aktif diatur mekanismenya secara terpisah dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 12 Sanksi - Sanksi
Sanksi diberikan kepada anggota dan/atau pengurus Karang Taruna apabila:
1. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-Keputusan
Karang Taruna lainnya;
2. Melakukan perbuatan melanggar hukum; dan/atau
3. Melakuan perbuatan yang merusak nama baik Karang Taruna.
Pasal 13 Bentuk-Bentuk Sanksi
1. Peringatan lisan;
2. Peringatan tertulis;
3. Pemberhentian sementara sebagai anggota a k t i f dan/atau pengurus Karang
Taruna; dan
4. Pemberhentian tetap sebagai anggota aktif dan/atau pengurus Karang Taruna.
Pasal 14 Mekanisme Pembelaan Diri
1. Pembelaan diri setiap anggota dan pengurus yang terkena sanksi dapat dilakukan dengan permohonan banding sekaligus yang ditujukan kepada Pengurus Karang Taruna Provinsi (PKTP) untuk diverifikasi, diperiksa dan diputuskan;
2. Atas upaya banding tersebut, para pihak yang tidak bisa menerima keputusan Pengurus Karang Taruna Provinsi (PKTP), dapat mengajukan kasasi kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) untuk diperiksa dan diputuskan;
3. Keputusan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) bersifat final dan mengikat.
Pasal 15
Tata Cara Pemberhentian Anggota
1. Khusus pemberhentian keanggotaan dapat dilaksanakan di setiap tingkatan kepengurusan karena alasan mengundurkan diri.
2. Bagi anggota yang mendapatkan sanksi karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Karang Taruna lainnya dapat diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara.
3. Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota sebagaimana diatur pada ayat (2), diputuskan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam rentang waktu minimal 7 (tujuh) hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar