Ikuti kami

Kepengurusan

 



BAB III KEPENGURUSAN

Pasal 16

1. Kepengurusan Karang Taruna dibentuk ditingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dalam forum Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT).

2. Pembentukan kepengurusan ditingkat kecamatan sampai dengan nasional juga dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi masing-masing yang disebut Temu Karya Karang Taruna (TKKT) atau Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKNKT) untuk tingkat nasional.

3. Untuk menjamin dayaguna dan hasilguna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan Karang Taruna dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.

4. Pengurus Pleno adalah semua pengurus yang secara definitif dikukuhkan melalui Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan.

5. Pengurus Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua/Ketua Umum, para Wakil Ketua (Wakil Ketua Umum dan para Ketua untuk tingkat nasional), Sekretaris/Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris (Sekretaris untuk tingkat nasional), serta Bendahara/Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara (Bendahara untuk tingkat nasional), yang wajib disahkan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna diwilayahnya.

Pasal 17 Pembentukan Kepengurusan

1. Pembentukkan kepengurusan dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi dimasing-masing tingkatannya apabila:

a. Pengurus sebelumnya telah habis masa bhakti atau periodisasinya;

b. Dalam masa bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama-lamanya 1 (satu)

tahun untuk tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan 2 (dua) tahun untuk tingkat kecamatan s/d. nasional, tidak menunjukkan keaktifan sejak pembentukkannya dalam forum pengambilan keputusan tertinggi;

c. Terjadi pemekaran suatu wilayah baru.

2. Untuk ketentuan dalam butir b dan c ayat 1 diatas, maka pengurus satu tingkat

diatasnya membentuk caretaker kepengurusan;

3. Untuk ketentuan dalam butir a ayat 1 diatas, pengurus satu tingkat diatasnya

membentuk caretaker apabila masa jabatan (masa bhakti) kepengurusan telah habis namun belum juga diselenggarakan forum pengambilan keputusan tertinggi diwilayah yang bersangkutan;

4. Tata cara pembentukan dan pemilihan pengurus diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna ini;

5. Uraian/pembagian tugas dan tata cara pengukuhan kepengurusan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna ini.

49

Pasal 18 Kriteria Pengurus

1. Secara umum, untuk menjadi Pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;

c. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;

d. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;

e. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun

dengan berbagai pihak;

f. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun untuk tingkat desa/kelurahan

atau sebutan lainnya, 21-40 tahun untuk tingkat kecamatan, 25-50 tahun untuk

tingkat Kabupaten/kota, dan 30-55 tahun untuk tingkat provinsi s/d. nasional;

g. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta mengetahui aspek ke-

Karang Taruna-an;

h. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;

i. Pernah duduk sebagai pengurus Karang Taruna minimal 2 (dua) tingkat

dibawahnya, atau yang direkomendasikan secara khusus karena kecakapannya dalam berorganisasi dan kecakapan lain yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan Karang Taruna diwilayahnya;

j. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat kabupaten/ kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

2. Secara rinci dan spesifik, kriteria pengurus untuk masing-masing tingkatan dapat dirumuskan dan ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi masing- masing.

Pasal 19

Pemberhentian Pengurus dan Pergantian Antarwaktu (PAW)

1. Seorang pengurus dinyatakan berhenti jika:

a. Meninggal dunia;

b. Karena habis masa baktinya;

c. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

d. Diberhentikan untuk sementara waktu (non-aktif) karena kasus-kasus pidana

tertentu yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;

e. Diberhentikan dengan hormat apabila selama kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata tidak dapat menunjukkan keaktifan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;

f. Diberhentikan dengan hormat apabila setelah diberi peringatan tertulis nyata- nyata terbukti melakukan pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi yang membuat nama baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;

50


g. Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti di depan pengadilan, dalam masa bakti berjalan;

2. Apabila seseorang telah dinyatakan berhenti sebagai pengurus, maka Rapat Pengurus Pleno (RPP) berwenang mencarikan penggantinya selama masa bakti berjalan (Pergantian Antarwaktu/PAW) dengan tata cara yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi tersendiri.

3. Proses PAW dalam setiap kepengurusan Karang Taruna dapat diselenggarakan maksimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa bakti (periode).

4. Pengurus hasil PAW dapat ditetapkan oleh forum RPP yang disahkan oleh SK dari Pengurus satu tingkat diatasnya (Mensos RI untuk tingkat nasional).

Pasal 20 Evaluasi Kepengurusan

1. Pada dasarnya tingkat keaktifan dan pelanggaran (etika dan prosedur) keorganisasian bagi pengurus diukur berdasarkan kriteria apabila dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan:

a. Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pengurus yang ketentuannya

sebagaimana tertuang dalam pasal berikut dibawah ini.

b. Tidak dapat menunjukkan kesungguhannya sebagai pengurus dalam hal:

1) Kehadiran dalam rapat dan kegiatan organisasi lainnya yang sangat minim; 2) Kurangnya aktivitas komunikasi dan koordinasi dalam kepengurusan;

3) Kurangnya kontribusi dalam pemikiran, tenaga dan materil;

sebagaimana surat pernyataan kesediaan yang ditanda tangani pengurus yang bersangkutan.

2. Evaluasi kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW atau tidak dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali disetiap tingkatan oleh Pengurus Harian untuk kemudian dipertanggung-jawabkan dalam forum RPP.

3. Evaluasi kepengurusan secara keseluruhan selain meliputi PAW juga menyangkut pemutasian (pemindahan) pengurus dari posisi sebelumnya ke posisi lain yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip manejemen.

4. Evaluasi kepengurusan memungkinkan adanya penambahan dan pengurangan jumlah pengurus sepanjang didasari oleh kepentingan efektifitas dan efisiensi serta tidak bertentangan dengan ketentuan komposisi minimal yang disyahkan oleh Sidang Pleno dalam forum pengambilan keputusan tertinggi dimasing-masing tingkatannya.

Pasal 21

Hak dan Kewajiban Pengurus

1. Setiap pengurus berhak:

a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam manajemen profesional organisasi;

b. Mendapatkan fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam maupun

kesempatan;

c. Menyampaikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP;

d. Mempunyai hak suara dalam RPP;

2. Setiap pengurus berkewajiban:

a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna dan

ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;

b. Menjaga nama baik organisasi;

51


c. Membayar iuran Pengurus/Warga Karang Taruna;

d. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;

e. Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-

masing.

Pasal 22 Janji Pengurus

Setelah dilantik dan dikukuhkan oleh Kepala Daerah, pengurus secara bersama-sama mengucapkan janji sebagai berikut:

“Demi Allah/Atas nama Tuhan/Atas nama Sang Budha/Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji:

1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai pengurus Karang Taruna .................................. dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya:

2. Taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku lainnya;

3. Setia dan teguh pada amanah Temu Karya;

4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggungjawabkan jabatan

saya tersebut secara moral maupun organisasional.”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan