V STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 27
1. Setiap Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Bidang-bidang yang mengakomodir kebutuhan organisasi dan program kerja pokok
dan pendukung;
2. Setiap Pengurus Karang Taruna mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi
memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
g. Bidang-bidang yang mengakomodir kebutuhan organisasi dan koordinasi program
kerja pokok dan pendukung;
3. Pengurus Nasional Karang Taruna memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-
kurangnya terdiri dari:
a. Ketua Umum;
b. Wakil Ketua Umum, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
c. Ketua-Ketua, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
d. Sekretaris Jenderal;
54
e. Wakil Sekretaris Jenderal, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
f. Bendahara Umum;
g. Wakil Bendahara Umum, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
h. Bidang-bidang yang mengakomodir kebutuhan organisasi dan koordinasi program
kerja pokok dan pendukung;
4. Istilah bidang di tingkat nasional disebut Departemen dan Divisi, istilah bidang di
tingkat provinsi disebut Biro, istilah bidang di tingkat kabupaten/kota disebut Bidang, istilah bidang ditingkat kecamatan disebut Bagian, dan istilah bidang di tingkat desa /kelurahan atau sebutan lainnya disebut Seksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar