Ikuti kami

Struktur Kepengurusan

 

 V STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 27

1. Setiap Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:

a. Ketua;

b. Sekretaris;

c. Bendahara;

d. Bidang-bidang yang mengakomodir kebutuhan organisasi dan program kerja pokok

dan pendukung;

2. Setiap Pengurus Karang Taruna mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi

memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:

a. Ketua;

b. Wakil Ketua, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;

c. Sekretaris;

d. Wakil Sekretaris, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;

e. Bendahara;

f. Wakil Bendahara, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;

g. Bidang-bidang yang mengakomodir kebutuhan organisasi dan koordinasi program

kerja pokok dan pendukung;

3. Pengurus Nasional Karang Taruna memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-

kurangnya terdiri dari:

a. Ketua Umum;

b. Wakil Ketua Umum, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;

c. Ketua-Ketua, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;

d. Sekretaris Jenderal;

54

e. Wakil Sekretaris Jenderal, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;

f. Bendahara Umum;

g. Wakil Bendahara Umum, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;

h. Bidang-bidang yang mengakomodir kebutuhan organisasi dan koordinasi program

kerja pokok dan pendukung;

4. Istilah bidang di tingkat nasional disebut Departemen dan Divisi, istilah bidang di

tingkat provinsi disebut Biro, istilah bidang di tingkat kabupaten/kota disebut Bidang, istilah bidang ditingkat kecamatan disebut Bagian, dan istilah bidang di tingkat desa /kelurahan atau sebutan lainnya disebut Seksi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan